"Majelis hakim telah memutuskan dan mengabulkan semua permohonan dan memberikan izin kepada Angga Wijaya untuk mengikrarkan talak terhadap Dewi Muria Agung," kata kuasa hukum Dewi Perssik, Emi Wiranto, Senin (1/8/2022).
Setelah permohonan talaknya dikabulkan, majelis hakim meminta Angga datang untuk mengucapkan ikrar talak. Adapun jadwal pembacaan ikrar direncanakan pekan depan.
Dengan dikabulkannya permohonan talak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, majelis hakim meminta Angga Wijaya untuk datang mengucapkan ikrar talak.
"Akan dilaksanakan minggu depan mungkin," kata pengacara Angga, Vicky Alexander.
Dewi Perssik dan Angga Wijaya menikah pada 2017. Selama lima tahun menikah, mereka tidak dikaruniai anak.
Ini merupakan perceraian ketiga bagi Dewi Perssik. Sebelumnya dia pernah menikah dengan Saipul Jamil dan Aldi Taher. Kedua pernikahan itu berakhir pada perceraian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News