"Jadi laporan itu terkait dengan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh tiga orang terlapor terhadap aset properti yang juga dimiliki Tamara di daerah Cipanas," kata Djohansyah, Senin (20/6/2022).
"Aset properti ini merupakan warisan dari orangtua Tamara yang sejak bertahun-tahun lamanya Tamara tidak menikmati apa yang diwariskan kepadanya," lanjutnya
Tiga orang yang dilaporkan Tamara secara sengaja menggelapkan aset properti yang diwariskan ayah Tamara. Para terlapor bakal dijeral pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Jadi bisa dibayangkan betapa sedih dan kecewanya Tamara. Dia diberikan warisan oleh ayahnya tapi hingga detik ini dikuasai oleh orang lain. Makanya kami melaporkannya dengan pasal 372 KUHP karena diduga kuat para terlapor ini dengan sengaja melakukan penggelapan terhadap aset yang dimiliki Tamara," katanya.
"Selain menuntut haknya itu, yang juga jadi perhatian Tamara agar jangan sampai masalah ini berlarut-larut hingga turun ke anaknya nanti. Tamara tidak ingin menurunkan masalah ke anaknya, makanya dia ingin menyelesaikan masalahnya sekarang," lanjutnya.
Djohansyah belum mau membuka identitas tiga orang yang dilaporkan Tamara. Artis yang sekarang bermukim di Bali itu akan menjelaskan duduk perkaranya ketika sudah tiba di Jakarta.
"Saya belum bisa sebut nama-nama terlapornya, karena sebenarnya dari Tamara ini penginnya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan akan tetapi pihak dari yang kami laporkan tidak terlihat itikad baiknya. Makanya kami kaget tiba-tiba sampai terdengar oleh media," tutup Djohansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id