"Jenis penahanannya yang kami lakukan adalah tahanan kota, yang bersangkutan wajib lapor dan tidak boleh keluar dari kota Jakarta,” kata Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar, melalui instagram @polres_jakbar, Kamis 9 April 2020.
Hukuman ini diberikan mempertimbangkan wabah virus korona atau covid-19, serta kondisi Vanessa yang tengah hamil enam bulan. Vanessa bakal dikenai masa hukuman tahanan kota selama 20 hari.
"Kami keluarkan penahanan selama 20 hari. Jelas penyidikan tetap berlanjut sebagaimana penyidikan tetap berjalan. Tidak ada perlakuan khusus dengan situasi saat ini,” papar Ronaldo.
Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel bersama suami, Febri Ardiansyah, dan asisten CL dibekuk polisi di kawasan Jakarta Barat pada Senin malam, 16 Maret 2020. Ditemukan barang bukti 20 butir psikotropika jenis xanax.
Ketiganya kemudian melakukan tes urine. Hasil tes menunjukkan Vanessa negatif menggunakan narkoba, sedangkan suaminya positif menggunakan psikotropika golongan empat itu.
Ketiganya sempat dilepaskan dalam pemeriksaan. Namun pada Rabu, 8 April 2020, Vanessa beserta suami dan asistennya kembali menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat sebagai pemeriksaan lanjutan terkait dugaan kepemilikan barang haram tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, merujuk pada saudari VA (Vanessa), statusnya tersangka. Dan proses hukum bersangkutan sesuai dengan undang-undang," ungkap Ronaldo.
Ronaldo mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa dokter yang memberikan resep obat psikotropika jenis Xanax kepada Vanessa. Hasil pemeriksaan membuktikan, jenis obat xanax yang diberikan dokter berbeda dengan barang bukti yang disita polisi ketika menangkap Vanessa.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang memberikan resep pada VA. Kami simpulkan barang yang disita dari VA bukanlah benda yang sama yang diberikan resep oleh dokter,” tandas Ronaldo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News