Menurut polisi, wanita yang berprofesi sebagai bintang film dan selebgram itu sudah satu tahun memberikan layanan prostitusi. Begitu juga dengan muncikari AR dan CA yang juga pasangan suami istri.
"Dari hasil pemeriksaan sudah sekitar satu tahun melakukan kegiatan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, Jumat (27/11/2020).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
ST dan SH ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara pada 24 November 2020. Mereka ditangkap bersama tiga orang lainnya yang berperan sebagai muncikari dan pemesan jasa. ST dan SH mematok harga Rp30 juta untuk sekali kencan. Namun, ketika ditangkap mereka sedang memberikan layanan prostitusi bertiga dengan tarif Rp110 juta.
"Untuk kegiatan prostitusi ini, dua orang wanita memasang tarif seharga Rp30 juta. Satu orang pelaku wanita ini memasang tarif Rp 30 juta. Pada saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome dengan tarif Rp 110 juta," ungkap Kombes Sudjarwoko.
AR dan CA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua artis ST dan SH berstatus sebagai saksi dan sudah dipulangkan. Begitu juga pemesan jasa ST dan SH.
"Saat ini masih kita simpulkan data-data dan alat bukti yang lain. Ketika sudah lengkap alat buktinya tidak menutup kemungkinan kita tetapkan sebagai tersangka (lain). Kita upayakan maksimal," ujarnya.
Polisi akan menjerat kedua muncikari dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 subsidair Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(ELG)