"Penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (16/1/2023).
Dirmanto memastikan penyidik punya dasar yang kuat untuk melakukan penahanan terhadap Ferry Irawan. Berdasarkan hasil pemeriksaan juga Ferry dinyatakan sehat sehingga bisa ditahan.
"Kemudian malam ini juga penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI. Iya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," jelasnya.
Ferry Irawan yang diwakili kuasa hukumnya menyayangkan penahanan ini. Ferry beralasan masih menjalani proses perdamaian dengan Venna. Ditambah lagi, Ferry mengaku punya riwayat penyakit.
"Kami meminta kepada kepolisian Polda Jawa Timur untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry. Karena pintu komunikasi itu tetap terjalin, itu yang pertama. Yang kedua teman-teman sudah tahu, Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry tetap bisa menjalankan proses hukum dengan baik, dirawat dengan baik," kata pengacara Ferry, Jeffry Simatupang.
Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda karena melakukan kekerasan di sebuah hotel di Kediri pekan lalu. Akibat tindakan kekerasan itu, wajah Venna sampai berdarah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News