ST dan MA ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara pada 25 November 2020. Mereka ditangkap bersama dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai muncikari.
"Kami amankan di antaranya handphone dan alat kontrasepsi," kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto, Kamis (26/11/2020).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Empat orang yang diamankan telah menjalani tes urin untuk mengetahui apakah mereka menggunakan narkoba. "Hasil tes urin negatif," ucapnya.
Saat ini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Menurut Hadi, penjelasan lengkap seperti kronologi kejadian akan dipaparkan lebih lanjut oleh Kapolres Jakarta Utara besok.
(ELG)