Salah satu produk MS Glow. Website msglowid.com
Salah satu produk MS Glow. Website msglowid.com

MS Glow Ternyata Tidak Terdaftar Sebagai Kosmetik, Tapi...

Sri Yanti Nainggolan • 18 Juli 2022 16:01
Jakarta: Sengketa merek kosmetik antara PStore Glow (PS Glow) dan MS Glow membuka fakta baru. Ternyata, MS Glow terdaftar sebagai merek dagang kosmetik.
 
Hal tersebut diungkapkan oleh istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani, pemilik PS Glow. Ia menyebutkan bahwa Shandy Purnamasari dan suaminya Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, selaku pemilik MS Glow mengajukan pembatalan merek PS Glow karena nama yang dituduh mirip. 
 
"Mereka, Mbak S, belum sama sekali mempunyai produk (kosmetik) jadi bagaimana bisa dibilang mendompleng merek mereka, sedangkan mereka tidak pernah berproduksi," terang dia dalam video di akun Instagram @septiasiregar17, Minggu, 17 Juli 2022. 

MS Glow Ternyata Tidak Terdaftar Sebagai Kosmetik, Tapi...
Istri Putra Siregar, Septia, menjelaskan duduk perkara PS Glow vs MS Glow. Instagram septiasiregar17
 
Ia menjelaskan bahwa merek MS Glow yang terdaftar Pangkalan Data Kekayaan Intelektual adalah kode kelas 32. Yaitu minuman non-alkohol, yaitu, minuman bersoda, minuman berenergi, minuman olahraga, dan minuman jus buah.
 
"Jadi merek MS Glow selama ini terdaftar untuk kelas 32, yakni minuman serbuk instan, bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," ucap Septia. 
 
"Dan merek mereka itu merek MS Glow For Cantik Skincare di kelas 3 tapi sayangnya mereka tidak memproduksi menggunakan merek tersebut," lanjut dia. 
 
 
Baca: Istri Putra Siregar Jelaskan Duduk Perkara PS Glow vs MS Glow

Pantauan medcom.id, merek MS Glow memang terdaftar dalam kelas kode 32. Namun, logo berbeda dengan merek kosmetik MS Glow dan pemilik bukan Shandy Purnamasari. 
 
Sementara, merek yang sudah terdaftar adalah "MS Glow For Men" dengan pemilik Shandy Purnamasari. Kode kelas adalah 3 yang terdaftar sejak 5 Februari 2020. 
 

Saling gugat antara PS Glow dan MS Glow

Septia pun menjelaskan awal mula saling meporkan antara PS Glow dan MS Glow. Ia mengungkapkan PStore Glow mulai diproduksi pada Mei 2022 dan langsung mendaftarkan merek tersebut ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk mendapatkan pengesahan sebagai kosmetik. 
 
"Sambil nunggu proses pendaftaran mereka, tim mulai gencar nih iklan PStore Glow yang akan dilaunching di media sosial. Ternyata pada saat baru mulai produksi ada merek lain yang seolah tidak terima dengan merek PS Glow," terang Septia. 
 
Pada Agustus 2021, Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow, membuat laporan ke Bareskrim Polri. Pasalnya, pihak PS Glow dituduh menggunakan merek yang sama. "Sedangkan yang kita produksi adalah mereka PStore Glow," tambah Septia.
 
Baca: Penjualan MS Glow Disebut Capai Rp600 Miliar, Istri Juragan 99: Itu Cuma Asumsi

Pada akhirnya, PS Glow dinyatakan tidak memiliki merek yang sama dengan MS Glow. "Akhirnya Bareskrim pun menghentikan penyidikan dan sudah SP 3 (dihentikan)," lanjut dia. 
 
Pihak MS Glow ternyata masih tak puas. Shandy Purnamasari mengajukan pembatalan merek PS Glow di Pengadilan Niaga Medan pada Maret 2022. Alasannya, PS Glow dinilai menyerupai merek MS Glow dan gugatan itu dikabulkan. 
 
Terbaru, pihak PStore Glow meminta hak ekslusif pada merek PS Glow dan PStore Glow pada pihak MS Glow milik Shandy Purnamasari. Hal itu dikabulkan oleh Pengadilan Negerti Niaga Surabaya dimana MS Glow juga harus menghentikan produksi produk dan membayar ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan