"Sebagai orang tua, tentu kami support," kata John, saat berbincang dengan awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 11 November 2019.
John mengatakan, dirinya banyak-banyak melancarkan doa agar sidang kali ini berlangsung lancar. Dia juga berharap Jefri mendapat keringanan hukuman.
"Mudah-mudahan apa yang dihaarapkan sama Nichol, dia bisa rawat jalan, agar bisa berkarya lagi," paparnya.
John mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba ini cukup merugikan Jefri secara finansial. Beberapa kontrak kerjanya diputus karena kasus ini.
"Buat film enggak ada. Cuma untuk iklan aja ada sekitar tujuh (putus kontrak). Untuk kerugiannya berapa, Semua ada di manajer," tandasnya.
Sebelumnya, Jefri dituntut Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia mendapat hukuman 10 bulan penjara dengan ketentuan rehabilirasi rawat inap.
Namun Jefri mengajukan permohonan rehabilitasi rawat jalan dalam nota pembelaannya. Permohonan diajukan karena dia ingin segera kembali bekerja. Pembelaan juga dilontarkan karena Jefri merupakan pemakai baru.
"Semoga hakim bisa mempertimbangkan kesaksian para dokter dan dari BNNP buat rawat jalan. Itu aja sih," ujar Jefri, Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempo hari.
Jefri Nichol ditangkap atas penggunaan dan kepemilikan ganja seberat 6,01 gram. Dia mengaku menggunakan ganja atas saran temannya, Triawan karena kesulitan tidur. Dia diberikan ganja secara gratis usai menemui Triawan di restoran cepat saji MC Donald di bilangan Kemang pada 6 Juli 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id