"Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat.
Tersangka pertama yang disebutkan Yusri ialah sopir Nia yang berinisial ZN. Pria berusia 43 tahun itu juga diketahui menghabiskan hari-harinya untuk membantu keluarga Nia.
"Kedua adalah inisialnya RA (Ramadhania Ardiansyah Bakrie), ini perempuan umurnya 31 tahun, RA adalah public figure. Ketiga, inisialnya AAB (Anindra Ardiansyah Bakrie) umur 42 tahun, laki-laki, karyawan swasta. RA dan AAB ini adalah suami istri," ungkapnya.
"Kami kenakan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ini masih awal karena kami masih baru saja," jelas Yusri.
Di sisi lain, hingga saat ini belum ada tanggapan dari keluarga konglomerat itu. Meskipun, nama mereka telah menjadi perbincangan publik bahkan dihujat di media sosial.
Nia Ramadhani sendiri menjajaki karier di industri hiburan Tanah Air sejak tahun 1995. Nia kecil menjadi penari latar untuk lagu anak "Jangan Marah" milik Trio Kwek Kwek.
Nia melanjutkan kariernya ke dunia seni peran dalam sinetron Saras 008. Namanya melambung tinggi ketika Nia sukses memerankan karakter antagonis dalam sinetron Bawang Merah Bawang Putih.
Nama Nia semakin menarik perhatian publik setelah sah menjadi istri keturunan konglomerat, Ardi Bakrie, saat usianya 19 tahun. Hingga kini, pernikahan mereka dikaruniai tiga buah hati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News