Ini merupakan ketiga kalinya Revaldo ditangkap karena kasus narkotika. Sebelumnya, Revaldo juga sempat ditangkap dua kali karena kasus yang sama pada tahun 2006 dan 2010.
Pada keterangan rilis Polda Metro Jaya yang diterima Medcom.id pada Kamis, 12 Januari 2023, Revaldo dikenakan pasal berlapis. Lantaran barang bukti yang ditemukan berupa narkoba jenis tanaman dan bukan tanaman. Berdasarkan rilis tersebut, Revaldo dikenakan Pasal 111 dan Pasal 112.
Berikut bunyi kedua pasal tersebut: Tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman subsider Setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hasil pemeriksaan Revaldo menyebutkan ia mendapatkan barang barang tersebut dari dua orang yang bernama Tia dan Guntur.
Saat ini Revaldo masih berada di Polda Metro Jaya bersama barang bukti yang diamankan dari Apartemennya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
(Raja Alif Adhi Budoyo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News