Jerinx (Foto: Antara Foto/Fikri Yusuf)
Jerinx (Foto: Antara Foto/Fikri Yusuf)

Jerinx Minta Sidang Digelar Tatap Muka Agar Hakim Bisa Nilai Ekspresi Jujur atau Bohong

Sunnaholomi Halakrispen • 22 Desember 2021 15:12
Jakarta: Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx, drummer band SID (Superman Is Dead) menyampaikan permohonan kepada majelis hakim terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Dia ingin kelanjutan sidang selanjutnya digelar secara tatap muka.
 
"Kepada majelis hakim, yang mulia agar berkenan untuk dapat melaksanakan sidang secara tatap muka atau secara offline," ucap Jerinx dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Ia mengaku memiliki alasan atas permintaannya untuk tidak menjalankan sidang secara online atau virtual. Alasan pertama ialah dia dan penasihat hukumnya akan lebih mudah menunjukkan dokumen yang dapat memperkuat argumennya selama sidang berlangsung.

Selain itu, Jerinx membahas tentang efektifitas sidang tatap muka. Dalam hal ini, hakim dapat memerhatikan komunikasi non verbal yang ditunjukkan Jerinx dengan jelas selama berada di ruang sidang.
 
"Juga penting adalah dengan sidang offline para hakim yang mulia bisa melihat ekspresi seseorang itu apakah sedang berbohong atau dia jujur, atau dia tidak jujur," paparnya.
 
Kasus ini berawal dari pertanyaan Adam Deni terhadap pernyataan Jerinx, terkait sejumlah selebritas menerima endorse covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama public figure Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
 
Adam Deni meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoax. Kemudian, ia diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon, dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
 
Bahkan, Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
 
Adam Deni mengungkapkan tudingan Jerinx ke publik, lalu istri Jerinx, Nora Alexandra, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku Jerinx. Namun, jalan tengah yang diharapkan Adam Deni tak dipenuhi Jerinx, hingga akhirnya Adam Deni mengambil langkah hukum.
 
Atas perbuatannya, Jerinx didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga didakwa Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan