Dewi Perssik (Foto:MI/Rommy Pujianto)
Dewi Perssik (Foto:MI/Rommy Pujianto)

Kasus Bos Lamborghini

Kenapa Dewi Perssik Tak Mau Minta Maaf?

Nia Deviyana • 18 November 2014 10:51
medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Dewi Perssik, Maha Awan Buana menegaskan, kliennya tidak pernah melakukan tindakan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan CEO Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga.
 
Inilah yang melatarbelakangi mantan istri Saipul Jamil itu hingga kini bersikukuh enggan meminta maaf. (Baca:Bos Lamborgini Tunggu Depe Minta Maaf)
 
"Depe (sapaan Dewi Perssik) tidak pernah melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan. Apa dia harus meminta maaf untuk sesuatu yang tidak dilakukannya? Kita juga punya bukti yang kuat," tegas Maha usai menemani Depe menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (17/11/2014) malam.

Alih-alih meminta maaf, Maha menuding ada pihak ketiga yang ingin mengadu domba kliennya. "Saya imbau untuk pihak pelapor, ini hanya salah paham. Ada orang yang mengadu domba kedua belah pihak. Ini sedang diolah untuk menemukan siapa orangnya," imbuhnya.
 
Pedangdut yang terkenal dengan goyang gergaji itu masih berharap perkara tersebut diselesaikan melalui  jalur kekeluargaan. (Baca:Alasan Bos Lambhorgini Laporkan Depe)
 
"Kalau kita inginnya diselesaikan secara kekeluargaan. Jadi, ada seseorang yang baik hati ingin mendamaikan, tetapi tahu sendiri pihak sana (Johnson) tidak mau kalau Depe tidak minta maaf. Lha, Depe kan merasa tidak melakukan, masak harus minta maaf," kata Maha.
 
Ini merupakan pemanggilan ketiga yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Dewi Perssik. Dua panggilan sebelumnya, gagal dipenuhi pedangdut yang pernah bergabung dalam Republik Cinta Management ini karena tengah berada di luar kota untuk urusan pekerjaan.
 
Ketika menjalani pemeriksaan, pelantun "Mimpi Manis" ini terlihat diam dan menunduk. Tak ada sepatah kata pun terlontar dari bibirnya. Dia hanya mengumbar senyum saat awak media bertanya perihal hasil pemeriksaan.
 
Pemeriksaan terhadap Dewi berlangsung 7 jam, mulai pukul 16.30 hingga 23.20 WIB. Proses selanjutnya, pihak penyidik akan melakukan gelar perkara untuk membuktikan kebenaran dari masing-masing pihak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan