Ammar Zoni (Foto: instagram)
Ammar Zoni (Foto: instagram)

Kembali Ditangkap Akibat Narkoba, Ini Ancaman Hukuman untuk Ammar Zoni

Medcom • 11 Maret 2023 20:31
Jakarta: Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ia diringkus pihak kepolisian di rumahnya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 8 Maret 2023.
 
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu yang disembunyikan di bungkus rokok.
 
"Sudah dites urine, hasilnya positif metamfetamin (sabu-sabu) dan amfetamin," kata Kombespol Ade Ary Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Atas kasus ini, Ammar Zoni dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009.
 
"(Ancaman hukuman) minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tutur Kombespol Ade Ary.
 
Bukan hanya itu, Ammar Zoni juga terancam denda Rp 1 Miliar. Namun, semua putusan hukum itu belum final.
 
"Nanti kita dalami dan akan masukkan dalam proses pemeriksaan," terang Kombespol Ade Ary.
 
Penangkapan kali ini merupakan kali kedua Ammar Zoni terlibat kasus narkoba. Sebelumnya ia juga pernah ditahan atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 2017 lalu.
 
Kala itu ia diamankan di kawasan Depok, Jawa Barat dengan bukti berupa ganja kering seberat 39,1 gram dan benda lain untuk mengkonsumsi narkoba.
 
(Raja Alif Adhi Budoyo)
 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan