"Kemenkes akan mendorong aparat keamanan untuk menindak tegas, kalau ada oknum yang melakukan pelanggaran terhadap aturan tentang karantina ini," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. kepada wartawan.
Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan itu menjelaskan bahwa saat ini Warga Negara Indonesia wajib menjalankan karantina usai bepergian selama pandemi covid-19. Waktunya adalah delapan hari atau 8x24 jam.
"Ketentuannya masih delapan hari ya dan disertai tiga pemeriksaan PCR negatif baru bisa dinyatakan selesai karantina," jelas dr. Nadia.
Karantina tersebut pun tak sembarangan dan masyarakat tidak bisa bebas memilih lokasi karantina. Melainkan, tempatyang telah ditentukan pemerintah, baik hotel maupun wisma.
Jika Rachel Vennya dinyatakan terbukti kabur dari karantina, maka dia terjerat Pasal 14 Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Sanksinya, maksimal dipenjara selama satu tahun dan/atau denda hingga Rp1.000.000.
Awalnya, beredar kabar bahwa Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Kemayoran saat melakukan karantina. Mantan istri Niko Al Hakim itu diduga tidak memenuhi peraturan karantina yang seharusnya dijalankan selama 8x24 jam.
Salah satu akun Twitter mengungkapkan kronologi isu itu. Menurutnya, Rachel Vennya seperti berniat kabur sejak tiba di bandara usai berlibur.
"Dia itu mau kabur pas di bandara, waktu disuruh karantina. Keburu ketahuan sama petugas, dia bilang mau ke Wisma Atlet bukan kabur," cuit salah satu akun Twitter.
Rachel bersama kekasih dan manajernya pun tiba di Wisma Atlet untuk menjalankan karantina. Namun, dia membuat berbagai alasan hingga akhirnya berhasil meloloskan diri memotong durasi karantina. Selanjutnya, Rachel melanjutkan perjalanan berlibur di Bali bersama keluarganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News