Dalam pemeriksaan kepolisian, Ammar mengaku langsung terjerat lagi dalam dunia narkoba setelah bebas dari penjara pada Oktober 2023. Meski pernah menjalani rehabilitasi sebelum disidang, narkoba nyatanya tak pernah lepas dari pikiran Ammar.
"Pengakuan yang bersangkutan setelah bebas ini kan dalam dua bulan ini sudah beberapa kali mengonsumsi narkoba. Itulah yang dikatakan yang bersangkutan sudah masuk kategori pemakai dan pecandu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi, Jumat (15/12/2023).
Ammar Zoni ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dalam bentuk empat paket dengan total berat 4,36 gram dan narkoba jenis ganja.
"Kemudian 1 paket daun ganja dengan berat 1,32 gram. Kemudian sebuah kanton dan kertas papir. Satu timbangan elektronik dan satu unit HP," urai Syahduddi.
Kepada polisi, Ammar mengaku mengonsumsi narkoba lagi karena permasalahan keluarga. Saat ini Ammar memang sedang menjalani proses perceraian dengan Irish Bella. Apapun alasan Ammar, perbuatannya tetap melanggar hukum sehingga polisi tetap menangkapnya.
"Motif yang diperoleh Ammar Zoni ketika yang bersangkutan memperoleh narkotika jenis sabu dan ganja adalah pelampiasan. Pelampiasan ketika yang bersangkutan mengalami problem rumah tangga, maka dia menggunakan narkotika tersebut," ujarnya.
baca juga: Alasan Gak Nyambung Ammar Zoni Pakai Narkoba Lagi, Malah Salahkan Irish Bella |
Selain menangkap Ammar, polisi sudah menciduk AH yang membeli narkoba atas perintah Ammar. Berdasarkan pemeriksaan, AH mengaku sudah dua kali diminta Ammar membeli narkoba. Dia mendapatkan narkoba itu dari Y yang saat ini masih buron.
"Jadi setelah kta amankan Ammar Zoni ini diketahui barang itu diperoleh dari saudara AH yang sudah kita amankan. AH juga mengakui bahwa dia membeli barang itu disuruh Ammar Zoni. Dibeli dari seseorang bernama Y di daerah Kebon Pisang dan setelah didapat diserahkan kepada Ammar Zoni. Memang hasil penyidikan barang itu putus di Ammar Zoni. Jadi baik ganja maupun sabu untuk dikonsumsi Ammar Zoni ini," jelasnya.
Hasil dari tes urine menunjukkan Ammar positif narkoba yang dia pakai sehari sebelum ditangkap. Atas perbuatannya, Ammar kembali terancam menjalani hidup di jeruji besi.
"Terhadap para tersangka kita jerat dengan pasal primer yaitu pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU No35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News