"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," lanjutnya.
JPU menyebut Ammar Zoni melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Ammar Zoni ditangkap di rumahnya pada 8 Maret 2023. Ini merupakan penangkapan kedua Ammar. Sebelumnya dia pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id