"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," lanjutnya.
JPU menyebut Ammar Zoni melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Ammar Zoni ditangkap di rumahnya pada 8 Maret 2023. Ini merupakan penangkapan kedua Ammar. Sebelumnya dia pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News