"Pada saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome dengan tarif Rp 110 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, Jumat (27/11/2020).
Dari tarif Rp110 juta itu, ST dan MY masing-masing mendapat Rp30 juta. Sedangkan sisanya Rp50 juta untuk muncikari yang juga turut diamankan polisi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Untuk kegiatan prostitusi ini, dua orang wanita memasang tarif seharga Rp 30 juta. Satu orang pelaku wanita ini memasang tarif Rp 30 juta. Dua wanita ini mendapat bayaran Rp 30 juta, kalau dua orang berarti Rp 60 juta, sisanya Rp 50 juta untuk diamankan untuk biaya muncikari," jelasnya.
Polisi sudah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka yaitu AR dan CS yang merupakan suami istri. Sedangkan dua artis yang ditangkap masih saksi. Polisi masih belum enggan identitas keduanya, tapi hanya bersedia menyebut profesi masing-masing.
"Saksi ST alias M adalah artis selebgram, sedangkan SH atau MY merupakan pemeran utama salah satu selebgram. Mereka masih berstatus saksi karena alat buktinya belum lengkap, minimal dua alat bukti," ucapnya.
(ELG)