"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama lima bulan," ungkap hakim PN Surabaya, Rabu, 26 Juni 2019, dikutip dari Metro TV.
Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, enam bulan penjara.
Vanessa dijerat pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis tengah berdiskusi dengan Vanessa Angel. Dia tak mengajukan banding.
Vanessa Angel ditangkap pihak kepolisian atas kasus prostitusi pada Sabtu sore, 5 Januari 2019 di Surabaya, Jawa Timur. Kabar penangkapan Vanessa diungkap Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News