Majelis hakim menyatakan Jerinx terbukti bersalah melakukan pengancaman terhadap Adam Deni.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja atau tanpa hak mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman dan menakut-nakuti. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan," kata hakim ketua Surachmat, Kamis (24/2/2022).
"Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Jerinx terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kasus ini berawal dari pertanyaan Adam Deni terhadap pernyataan Jerinx terkait sejumlah selebritas menerima endorse covid-19. Adam Deni meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoax. Kemudian, ia diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News