Fujianti Utami Putri, foto: Instagram
Fujianti Utami Putri, foto: Instagram

Gaji Kecil dari Fuji Jadi Dalih Mantan Manajer Tilap Uang Rp1,3 Miliar

Muhammad Syahrul Ramadhan • 12 Juli 2024 10:19
Jakarta: Polisi mengungkap alasan mantan manajer Fujianti Utami, Batara Ageng (BA), menggelapkan uang senilai  Rp1,3 miliar. Tersangka melakukan hal tersebut karena gaji dari Fuji kecil.
 
Terungkap gaji Batara sebagai manajer Fuji hanya Rp500 ribu setiap bulan. Hal itulah yang dipakai alasan tersangka untuk menggelapkan uang Fuji.
 
"Melihat keuntungan yang didapatkan dari saudari FU dan gajinya yang tidak terlalu besar, akhirnya tergoda melakukan penggelapan," ungkap Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan.

"Berdasarkan hasil keterangan saudari FU, saudara BA digaji sebesar Rp500 ribu per bulan. Namun apabila ada kontrak kerja sama, BA mendapatkan 5-10 persen dari hasil kesepakatan," lanjutnya.
 
Batara sendiri menggelapkan uang Fuji dari sejumlah kontrak kerja yang masuk selama setahun, mulai Desember 2021 hingga Desember 2022. Total ia mengumpulkan dana Rp1,3 Miliar hasil dari menilap uang hasil keringat Fuji.
 
Baca juga: Mental Fuji Hancur karena Perilaku Pria Ini: Busuk Banget Hatinya!?
 

Uang Habis Dipakai Cicil Apartemen-Mobil

Batara menggunakan uang hasil tindak kriminalnya untuk keperluan pribadi dan memenuhi biaya hidup. "Hasil tindak pidana saudara BA, diketahui BA menggunakan uang hasil penggelapan untuk bayar angsuran apartemen dan angsuran mobil, selain itu digunakan kebutuhan hidup sehari-hari," tutupnya.
 
Diketahui sebelumnya, Fuji tengah tersandung kasus dugaan penggelapan oleh eks manajer yang membuatnya rugi pada tahun 2023. Total kerugian yang menimpanya adalah kurang lebih sekitar Rp 1 miliar. Ia mengaku mengetahui perbuatan itu sejak tahun 2022.
 
Kekecewaan tersebut tentu sangat membekas bagi Fuji lantaran ia mengaku sangat dekat dengan sang mantan manajer. Durasi bekerja sama mereka juga terbilang sudah cukup lama.
 
Ia mengaku kekecewaan tersebut juga kerap menghantui kesibukannya lantaran ia merasa dikhianati, terlebih oleh orang yang hubungannya sangat dekat dengannya.
 
Fuji sendiri sudah membuat laporan ke polisi pada September 2023 terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana. 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan