Menurut Velove, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada sang ayah sangat janggal dan dirasa tidak adil.
"Jujur aku kaget dan syok, karena sebelumnya ada hakim yang bilang papa hanya ditahan selama 4,5 tahun penjara. Karena menilai papa bukanlah pejabat negara, melainkan pegawai swasta. Karena seharusnya tuntutan untuk pejabat negara lebih tinggi ketimbang orang swasta. Ini malah sebaliknya. Dan papa justru dituntut 10 tahun penjara," papar Velove saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Velove curiga dengan tuntutan yang diperberat karena ayahnya selalu bertentangan dengan KPK dan pernah menerbitkan buku tentang korupsi yang dilakukan oleh pejabat KPK.
"Apa karena papa bertentangan sama KPK. Papa kan juga pernah menerbitkan buku tentang korupsi yang dilakukan pejabat KPK. Kami merasa dari pihak keluarga tidak fair dengan tuntutan tersebut," ungkap Velove.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kaligis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan. OC Kaligis dianggap terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan sebesar 5 ribu dolar Singapura dan USD15 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News