Dari keterangan Kuasa Hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan, pihaknya memasukkan nafkah anak ke dalam gugatan sebesar Rp 7,5 miliar. Wenny Ariani menuntut Rezky Aditya untuk membayar nafkah anak tersebut, terhitung dari sang anak lahir hingga dewasa.
"Kalau untuk nafkah kita tidak bisa bicara karena belum lihat amar putusannya, tapi kita memang memasukkan angkanya Rp 7,5 miliar dari anaknnya baru lahir sampai umur 21 tahun," jelas Ferry.
Meskipun begitu, Ferry mengatakan lebih ingin mempertemukan Rezky Aditya dengan sang anak, yakni Naira Kaemita Sasmita alias Kekey. Menurutnya, Kekey berhak tahu siapa ayah biologisnya.
"Ini bukan hanya untuk anak Bu Wenny, tapi seluruh anak yang mengalami nasib sama bahwa anak bisa mengetahui siapa ayah biologisnya," tutur Ferry.
Sementara itu, permohonan kasasi yang diajukan oleh Rezky Aditya telah ditolak Mahkamah Agung (MA). Penolakan itu menandakan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari Kekey yang sah di mata hukum.
(Rafi Alvirtyantoro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News