Ammar Zoni dianggap hakim terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu. Vonis juga dijatuhkan kepada sopir Ammar dan rekannya di kasus serua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing selama tujuh bulan penjara, dikurangi masa penangkapan, penahanan, serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).
Ammar hanya bisa tertunduk ketika hakim membacakan putusan. Vonis ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Ammar Zoni dipenjara selama satu tahun.
Dengan putusan ini, Ammar diperkirakan tak lama lagi menghirup udara bebas, tepatnya bulan Oktober 2023
Kasus Narkoba Ammar Zoni
Ammar Zoni ditangkap di rumahnya pada 8 Maret 2023. Setelah ditangkap, Ammar Zoni menjalani rehabilitasi di Lido, Jawa Barat selama lima bulan.
Ini merupakan penangkapan kedua Ammar. Sebelumnya dia pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2017.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id