YouTuber Atta Halilintar (Foto: MI/Susanto)
YouTuber Atta Halilintar (Foto: MI/Susanto)

Polisikan YouTuber Savas, Ini Alasan Atta Halilintar

Sunnaholomi Halakrispen • 18 September 2021 11:00
Jakarta: YouTuber Atta Halilintar melaporkan YouTuber bernama Savas ke polisi, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Atta pun mengungkapkan alasannya.
 
"Manusia kan punya batas sabarnya juga. Mungkin dari setahun lalu kita memaafkan sabar, tenang. Tapi makin ke sini marwah keluarga jadi enggak ada," tutur Atta kepada wartawan.
 
"Memaafkan semua orang tapi kok makin lama keluar bahasa-bahasa yang entah mengutuk kehamilan anak saya, terus ada yang bilang apa ke keluarga, mengancam mengeluarkan video aib-aib, mengancam juga masa lalu Aurel disebar-sebar," tambahnya.

Atta kini tidak bisa sabar karena keluarganya diteror. Bahkan, pernyataan Savas memengaruhi kondisi psikologis istrinya, penyanyi Aurel Hermansyah, yang kini telah mengandung calon buah hati mereka.
 
"Sekarang saya sebagai kepala keluarga, kalau dulu hidup sendiri masih enggak apa. Tapi kalau istri sudah nangis, ke psikiater berkali-kali juga. Intinya saya sebagai laki, kepala keluarga, nama keluarga harus dijaga," jelasnya.
 
Anak menantu Anang Hermansyah ini menekankan, dia akan meneruskan penyelesaian masalah tersebut secara hukum. Dia juga berharap hal itu bisa menjadi pelajaran untuk Savas dan orang lain.
 
"Semoga jadi pelajaran juga," pungkasnya.
 
Kasus ini bermula dari tuduhan yang disampaikan Savas tentang keluarga Atta. Awalnya, Atta memaafkannya. Namun, Savas melakukan pernyataan yang lebih buruk, termasuk fitnah dan pencemaran nama baik.
 
Salah satu fitnah yang disebarkan Savas ialah tentang ibunda Atta, Lenggogeni Faruk. Ibu Atta disebut memiliki utang sebesar 30.000 Euro atau sekitar Rp400 juta kepada seorang wanita dengan nama Ummi Aviv.
 
Selain itu, Savas sempat mengunggah foto Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, serta menautkan harapan negatif. Unggahan itu disebarkan di TikTok, namun kini telah dihapus.
 
"Semoga anaknya enggak lahir cacad ya. Jangan lupa selesaikan hutang ibunya ke Umi Afif," tulis Savas pada unggahan foto itu.
 
Hingga akhirnya, Atta memutuskan untuk menindaklanjutinya ke jalur hukum. Dia melaporkan Savas terkait pencemaran nama baik. Savas terjerat Pasal 45 dan 51 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan terancam enam tahun penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PEN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan