Pelaporan yang dilayangkan Wenny terdafatar dalam situs Pengadilan Negeri Tangerang. Harta kekayaan Rezky juga disinggung, berdasarkan data yang tertera dalam nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.
"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat (Rezky Aditya)," bunyi isi gugatan itu.
"Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT./RW. 001/010, Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten; dan satu buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE," jelas gugatan tersebut.
Tak hanya menyinggung terkait harta, Wenny juga menginginkan Rezky untuk tes DNA. Dalam hal ini, ia ingin membuktikan kebenaran anak yang dilahirkannya merupakan darah daging Rezky.
Selain itu, uang yang mencapai lebih dari Rp17 miliar juga masuk dalam daftar tuntutan tersebut. Uang ini dinyatakan sebagai biaya ganti rugi.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun moril kepada Penggugat sebesar: kerugian materiil sebesar Rp7.560.000.000; dan kerugian immateril sebesar Rp10.000.000.000."
Di sisi lain, Rezky Aditya sendiri belum buka suara terkait gugatan yang menyeret namanya itu. Namun, kuasa hukumnya, Hendrawan Halim, sempat membantah tuduhan tersebut.
"Klien kami menolak pengakuan saudari W itu. Jadi, membantah semuanya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id