Mereka menyerukan penjemputan Ananda Badudu dengan tagar tagar #BebaskanAnandaBadudu dan #KitaBersamaAnandaBadudu.
"'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat' - Undang-Undang Dasar 1945. #BebaskanAnandaBadudu #BebaskanDandhyLaksono #hapuspasalkaretUUITE," tulis Joko Anwar.
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”
— Joko Anwar (@jokoanwar) September 27, 2019
-- Undang-Undang Dasar 1945#BebaskanAnandaBadudu #BebaskanDandhyLaksono #hapuspasalkaretUUITE
Mereka juga meminta polisi membebaskan Ananda Badudu dan aktivis Dandhy Laksono sambil menyertakan pranala petisi daring meminta pembebasan Ananda.
Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono: Bebaskan Ananda Badudu! #KitaBersamaAnandaBadudu - Tandatangani Petisi! https://t.co/FXPGd2g54O via @ChangeOrg_ID
— Lafa (@lafagreen) September 27, 2019
Aduh!! Pokoknya #KitaBersamaAnandaBadudu
— Danilla Riyadi (@danillajpr) September 27, 2019
Petisi membebaskan sahabat musisi kita https://t.co/ouGSIEc8GB
Setelah sempat diamankan, Ananda kini sudah dibebaskan. Statusnya masih sebagai saksi.
Rara Sekar, rekan Ananda Badudu saat merintis grup musik Banda Neira, mengajukan petisi online melalui Change.org untuk membebaskan Ananda Badudu.
"Teman dekat saya, Ananda Badudu, pagi ini ditangkap oleh pihak kepolisian. Salah satu alasannya karena membantu mengumpulkan dan menyalurkan dana dari masyarakat untuk mendukung aksi demonstrasi mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil pada 23-24 September 2019 lalu," bunyi sepenggal keterangan dari Rara Sekar dalam laman petisi untuk membebaskan Ananda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News