Sikap Rizky Billar itu itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Meski Rizky Billar membantah, Zulpan menegaskan penyidik punya dasar kuat menetapkannya sebagai tersangka.
Sejauh ini penyidik sudah memeriksa enam orang saksi, termasuk Lesti sendiri sebagai pelapor. Bukti paling kuat tentu hasil visum yang menyatakan memang ada luka di tubuh Lesti tak lama setelah mengalami kekerasan dari Rizky Billar.
"Yang bersangkutan pada saat ditanya 'membanting', mungkin versi beliau bukan membanting tapi hasil visum menyatakan adanya luka luka, dan sebagainya. Termasuk di bagian leher itu juga keterangan visum yang merupakan fakta hukum KDRT," kata Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (12/10/2022).
"Pengakuan yang bersangkutan bukan menjadi patokan bagi polisi. Kami telah memiliki lebih dari dua alat bukti sehingga status yang bersangkutan dinaikan menjadi tersangka," lanjutnya.
Rizky Billar saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik belum menentukan apakah akan menahan Rizky Billar atau tidak malam ini.
"Kepolisian bekerja berdasarkan fakta hukum. Dari hasil gelar perkara hari ini, penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka kasus KDRT," ujarnya.
Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berikut isinya:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News