Dengan putusan itu, Rezky Aditya bisa terancam hukuman pidana jika tidak mengakui Kekey sebagai anaknya. Rusdianto Matulatuwa selaku kuasa hukum Wenny Ariani menjelaskan ada tiga pasal yang bisa membuat Rezky Aditya dihukum pidana jika melanggarnya.
"Satu penelantaran anak, dua menghilangkan jati diri anak, karena sudah terbukti, (tapi) lu enggak mau ngakuin. Yang ketiga tidak menjalankan putusan penguasa karena ada putusan pengadilan yang harus dijalankan," kata Rusdianto.
Menurutnya, Kekey telah kehilangan jati dirinya sebagai seorang anak. Hal itu yang membuat delik pidana baru.
"Anak ini kehilangan jati diri dan identitas, karena keabsahan mengenai biologis ayahnya masih tidak terjawab kemarin. Ini bisa melahirkan delik pidana baru," jelas Rusdianto.
Sebelumnya, pihak Wenny Ariani meminta Rezky Aditya untuk memberikan nafkah anak kepada Kekey dan fasilitas lain seperti layaknya pemberian ayah kepada anaknya. Jika Rezky Aditya masih enggan untuk melakukannya, maka tuntutan tentang nafkah anak akan dituntut kembali.
(Rafi Alvirtyantoro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id