"Sederhananya, saya tahun lalu itu lagu saya di-streaming, saya adalah salah satu komposer yang mendapatkan stream terbanyak di dunia dengan 500 juta putar," kenang Yovie dalam Primetime News Metro TV.
Ia mengatakan, apabila saat itu perhitungan angka terkait royalti jelas, Yovie nampaknya kini sudah menjadi salah satu musisi yang sangat sejahtera. Dana tersebut pun bisa digunakannya untuk membuat rumah-rumah kreatif di pelosok negeri.
"Tapi kenyataannya, sampai sekarang sepertinya belum sesuai dengan apa yang diharapkan. Bayangkan saja kalau 500 juta streaming dikalikan Rp100 berapa tuh. Rp50 miliar hanya dari itu saja. Tapi rasanya mungkin bukan begitu hitung-hitungannya. Tapi secara industri yang paling baik bagaimana," paparnya.
Meskipun demikian, kata Yovie, selama ini dirinya telah ikhlas berkarya di bidang musik untuk negeri. Namun, ia berharap semua pihak bisa diuntungkan dengan diberlakukannya PP No.56 Tahun 2021. Begitu juga para musisi yang telah berkontribusi dalam menciptakan suatu karya musik.
"Saya berbahagia kok lagu saya didengarkan masyarakat saja. Tapi memang sebaiknya seperti di negara maju yang musik bisa dihargai sehingga nanti orang tua bisa bangga 'oh anak saya komposer yang sudah sejahtera dari hasil karyanya'. Mereka bangga karena ada value dari karyanya," jelasnya.
"Saya ikhlaskan dengan apa yang sudah saya dapatkan. Tetapi generasi ke depan. Kalau saya sudah sangat bersyukur dengan kaish sayang dan cinta dari para pengagum musik yang sudah menyayangi karya saya," pungkasnya.
Sementara itu, pada peraturan pengelolaan royalti hak cipta lagu/musik yang telah diteken Presiden, sejumlah tempat ramai pengunjung yang memutar lagu/musik wajib membayar royalti. Salah satunya, supermarket.
Pemerintah juga resmi membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), untuk membantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk Menteri berdasarkan Undang-undang mengenai hak cipta musik.
LMKN beranggotakan pencipta dan pemilik hak terkait. Tugasnya, untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta lagu dan pemegang hak cipta. Juga melindungi pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik.
Ketentuan terkait besaran royalti yang harus dibayarkan pihak layanan publik yang bersifat komersil itu ditetapkan oleh LMKN. Kemudian, disahkan oleh menteri terkait.
Pada PP yang telah disahkan Jokowi pada Selasa, 30 Maret 2021, disebutkan juga sejumlah tempat yang harus membayar royalti ketika memutar lagu. Berikut ini daftarnya.
a. seminar dan konferensi komersial;
b. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c. konser musik;
d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. pameran dan bazar
f. bioskop;
g. nada tunggu telepon;
h. bank dan kantor;
i. pertokoan;
j. pusat rekreasi;
k. lembaga penyiaran televisi;
l. lembaga penyiaran radio;
m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
n. usaha karaoke.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id