Dalam Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail yang digelar pada 26-27 Juni 2025, pengasuh Pondok Pesantren Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg. Fatwa ini didasarkan pada hasil Bahtsul Masail yang digelar oleh para kiai dan santri.
“Penggunaan sound horeg adalah haram, baik mengganggu pihak lain atau tidak,” ucapnya dalam salah satu poin yang disampaikannya.
Baca juga: Sudah Bubar, Band Pop Melayu DBagindas Reuni seperti Oasis |
Tanggapan MUI Pusat
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan mengenai gangguan yang ditimbulkan oleh sound horeg.“Bahkan sampai pada merusak kaca beberapa rumah. Belum lagi mengganggu pendengaran seperti polusi suara, itu sudah masuk kategori hal yang dilarang oleh agama,” katanya, dikutip dari MUIDigital.
Menurutnya, solusi dari fenomena sound horeg tidak cukup dengan fatwa, tetapi juga memerlukan tindakan dari pemerintah dan kepolisian.
“Polisi tentunya ya atau Satpol PP. Dan itu tidak bisa diselesaikan dengan fatwa saja, karena fatwa tidak mengikat pada dasarnya. Jadinya tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melarang aktivitas yang mengganggu di masyarakat,” ucap KH Miftahul Huda.
“Itu sudah masuk ranah keamanan lingkungan, tugasnya pemerintah daerah dan kepolisian,” lanjutnya.
KH Miftahul Huda kembali menegaskan bahwa MUI belum mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg.
“MUI Jawa Timur besok Rabu baru menyidangkan perkara ini dan mendatangkan pihak-pihak terkait, baik itu pelaku sound horeg, tokoh masyarakat, ahli THT. Jadi belum ada fatwa terkait hal tersebut,” pungkasnya.
Sound horeg dengan volume suara ekstremnya memang bisa menimbulkan dampak negatif. Getaran yang dihasilkan dapat menyebabkan kerusakan fisik seperti kaca jendela pecah, genteng rumah rontok, hingga potensi kerusakan struktur bangunan. Bahkan, sound horeg diduga pernah menjadi penyebab kematian.

Pengertian Sound Horeg
Muhammad Rafi Azzamy, seorang mahasiswa Antropologi Universitas Brawijaya yang memimpin penelitian tentang Sound Horeg, menjelaskan bahwa istilah ini berasal dari bahasa Jawa yang berarti suara bergetar. Dengan demikian, Sound Horeg dapat diartikan sebagai suara yang menghasilkan getaran kuat.“Sound horeg itu sebenarnya sederhana saja. Kata ‘horeg’ dalam bahasa Jawa artinya bergetar. Jadi, Sound Horeg adalah sound yang menimbulkan getaran,” jelas Rafi dalam wawancaranya dengan Medcom.id pada 2024 lalu.
Kemunculan Sound Horeg diperkirakan dimulai pada era 2000-an. Awalnya, masyarakat menggunakan alat pengeras suara sebagai hiburan sederhana sesuai kebutuhan.
Hingga kemudian, muncul ide untuk memodifikasi alat pengeras suara tersebut menjadi Sound Horeg. Inspirasi tersebut pun datang dari hiburan diskotik di kota-kota besar seperti Jakarta.
Baca juga: Barasuara Kenang Momen Tampil Cuma Ditonton Panitia |
Biaya Produksi Sound Horeg
Rafi juga mengungkapkan bahwa pembuatan Sound Horeg standarnya memiliki biaya sebesar Rp200 juta hingga Rp400 juta. Itu untuk melakukan modifikasi dari sound biasa menjadi bergetar dan menambah amunisinya.Namun ada juga pemilik Sound Horeg dengan kualitas terbaik, yang ditambah pencahayaan khusus, harus siap mengeluarkan biaya sebesar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
"Dan kalau Blizzard, skalanya blizzard itu bisa sampai Rp5 miliar hingga Rp10 miliar untuk membeli amunisi sound gitu ya," ungkap Rafi.
Setelah diproduksi, biasanya sound horeg itu akan disewakan ke beberapa pihak. Biaya yang dikeluarkan untuk menyewa sound horeg dalam semalam itu juga tidak murah.
“Rata-rata sound dengan 16 subwoofer atau yang biasanya sampai lihat ada di truck itu, lebar dan tingginya sekitar 3-4 meter itu rata-rata biaya sewanya per malam itu paling murah itu Rp30 juta gitu,” jelas Rafi.
Namun itu bukan menjadi patokan harga untuk menyewa Sound Horeg. Pasalnya, biaya sewa Sound Horeg itu bervariasi, tergantung dari seberapa terkenal pemilik sound itu. Bahkan semakin banyak memiliki penggemar, maka biaya sewanya itu semakin mahal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News