Jakarta: Pencipta lagu Ari Bias kembali menggugat penyanyi Agnez Mo untuk kelima kalinya terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja”. Gugatan terbaru ini diajukan meski Mahkamah Agung sebelumnya telah membatalkan putusan yang sempat mewajibkan Agnez membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan PT Aneka Suara Bintang sebagai tergugat utama.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, membenarkan bahwa gugatan yang diajukan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias tersebut telah terdaftar secara resmi.
"Benar, sudah terdaftar dan diregister dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst," ungkap Firman Akbar kepada awak media di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.
Dalam gugatan kelima ini, Ari Bias tidak hanya menggugat Agnez Mo, tetapi juga sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan konser. PT Aneka Suara Bintang tercatat sebagai tergugat utama, sementara pihak-pihak lainnya ditempatkan sebagai turut tergugat.
Mereka meliputi PT Terbang Bersama Artha (The H Club SCBD), PT Kreasi Pondok Indah Berjaya (W Superclub Surabaya), PT Media Sinemusik Internasional, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK-KCI), PT Aneka Bintang Gading, serta PT Senayan Griya Terbaik (W Superclub Bandung).
Menurut Firman, gugatan tersebut masih berkaitan dengan persoalan hak ekonomi pencipta lagu. Ari Bias mendalilkan bahwa para pihak telah mempertunjukkan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konser yang digelar secara komersial tanpa memperoleh izin darinya selaku pencipta lagu.
Ketiga pertunjukan yang dipersoalkan berlangsung pada 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, 26 Mei 2023 di The H Club SCBD, Jakarta, dan 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung.
Perkara ini akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Indra Lesmana, dengan Widiarto dan Syarip sebagai hakim anggota. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2026.
Gugatan terbaru tersebut kembali memperpanjang polemik hak cipta antara Ari Bias dan Agnez Mo, yang sebelumnya telah bergulir melalui sejumlah proses hukum terkait penggunaan lagu “Bilang Saja” dalam pertunjukan musik komersial.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan