Ia mengusulkan agar izin konser hanya diberikan jika pihak penyelenggara atau event organizer (EO) telah melunasi pembayaran royalti musik terlebih dahulu. Usulan ini disampaikan Dasco setelah ia berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait perizinan konser.
"Misalnya mereka bersedia kemudian nanti pemberian izin konser itu juga harus sudah melalui pelunasan dari EO (event organizer) terkait hak cipta," jelas Dasco, dikutip dari metrotvnews.com pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Dasco menegaskan bahwa royalti adalah salah satu komponen biaya yang harus diperhitungkan oleh penyelenggara konser. Biaya ini mencakup honor artis, hak cipta lagu, hingga pengeluaran lainnya.
"Sesungguhnya benar bahwa itu merupakan komponen dari biaya bahwa artisnya sekian lagunya sekian, nah ini komponen biayanya sekian, tukang make up-nya sekian,” jelas Dasco.
“Nah ini biaya itu yang kemudian nanti dikasih kepada sponsor termasuk komponen penjualan tiket dan begitu kira kira,” tegasnya.
baca juga: Rapat Bareng DPR, Ariel NOAH Suarakan Keresahan Penyanyi Diminta Bayar Royalti |
Sebelumnya, DPR telah mengundang semua pelaku industri musik, termasuk musisi, pencipta lagu, dan lembaga manajemen kolektif (LMK), untuk merumuskan Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Semua pihak yang terlibat telah sepakat untuk bekerja sama dalam tim perumus RUU Hak Cipta guna menjaga industri musik tetap kondusif. Dasco optimis bahwa dengan kolaborasi langsung ini, proses revisi yang sebelumnya berjalan lambat dapat segera rampung.
Kementerian Hukum juga telah dilibatkan dan mempelajari persoalan ini selama beberapa bulan terakhir. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan RUU Hak Cipta dapat segera disahkan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri musik di tanah air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id