Perusahaan perlengkapan selancar yang terkenal dengan produk papan surfing-nya itu menuding Lady Gaga melanggar merek dagang atau Hak Cipta. Lost International mengklaim bahwa logo bertuliskan "Mayhem" yang digunakan untuk album terbarunya memiliki kemiripan dengan branding perusahaan mereka.
Melansir dari TMZ, Lost International menggugat Lady Gaga atas dugaan pelanggaran merek dagang. Perusahaan tersebut mengklaim telah memiliki hak atas kata Mayhem, karena sejak 2015 mereka telah menjual berbagai produk dan papan selancar dengan branding tersebut.
Lost International menuduh pelantun hit "Poker Face" itu menggunakan logo dengan gaya serupa pada album terbaru dan merchandise resminya tanpa izin, yang mereka klaim sebagai pelanggaran hak merek dagang.
baca juga: |
Perusahaan selancar asal Amerika Serikat itu juga mengungkapkan bahwa mereka telah berupaya menghubungi Gaga untuk menghentikan penggunaan logo tersebut. Namun, hingga kini, sang pop diva tampaknya belum menanggapi permintaan mereka.
Melalui gugatan ini, Lost International menuntut agar penyanyi berusia 38 tahun itu dilarang menggunakan logo tersebut di masa mendatang serta meminta ganti rugi, termasuk keuntungan yang didapat dari penggunaan nama dan desain logo Mayhem.
Meski dihadapkan pada gugatan hukum terkait dugaan pelanggaran merek dagang dan plagiarisme, album Mayhem tetap berhasil meraih kesuksesan besar sejak perilisannya pertama kali pada Jumat, 7 Maret 2025.
Album studio ketujuh Lady Gaga yang berisi 14 track ini langsung melesat ke puncak Billboard Hot 100 dan mencatat jumlah streaming yang luar biasa di seluruh dunia.
Di platfom musik Spotify, Mayhem mencetak debut gemilang dengan 45,3 juta streams dalam 24 jam pertama perilisan. Sementara di iTunes, album ini menduduki peringkat teratas di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Australia, dan 23 negara lainnya.
(Basuki Rachmat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id