Melansir dari All K-pop, mantan anggota grup idola K-pop T-ara itu elah mengajukan banding terhadap hukuman yang diterimanya atas tuduhan pelecehan anak dan pencemaran nama baik.
Berdasarkan laporan pada 28 Januari, Ahreum mengajukan banding melalui kuasa hukumnya pada 23 Januari, untuk menentang putusan pengadilan tingkat pertama.
Sebelumnya, Pengadilan Distrik Suwon menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada Ahreum atas dakwaan pelecehan anak dan pencemaran nama baik. Selain itu, ia diwajibkan mengikuti pendidikan pencegahan pelecehan anak selama 40 jam.
baca juga: Hadiah Valentine dari Jisoo, Album Amortage Rilis 14 Februari! |
Kasus ini bermula ketika Ahreum menuduh mantan suaminya melakukan tindakan pelecehan terhadap anak-anak mereka selama pernikahan mereka.
Namun, mantan suaminya kemudian mengajukan pengaduan pada Februari tahun lalu terhadap Ahreum dan ibunya. Dia menuding keduanya melanggar Undang-Undang Kesejahteraan Anak (pelecehan dan penelantaran anak) serta melakukan penculikan dan penelantaran anak di bawah umur.
Pada 16 Januari, pengadilan memutuskan bahwa Ahreum terbukti bersalah atas penculikan anak di bawah umur dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi (pencemaran nama baik).
Hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun dijatuhkan kepadanya, sementara ibunya dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun atas dakwaan terkait.
Ahreum dikenal sebagai mantan anggota T-ara yang keluar dari grup tersebut pada tahun 2013.
Setelah bercerai dari suami pertamanya, ia menikah lagi pada tahun 2019 dan kini memiliki dua putra. Tahun lalu, Ahreum mengumumkan kelahiran anak ketiganya dan kabar mengenai kehamilan anak keempatnya.
(Nithania Septianingsih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id