Cha Eun Woo (Foto: Instagram @@eunwo.o_c)
Cha Eun Woo (Foto: Instagram @@eunwo.o_c)

Cha Eun Woo Ajukan Banding Terkait Tagihan Pajak Rp162 Miliar

Fatha Annisa • 02 Agustus 2026 14:58
Ringkasnya gini..
  • Cha Eun Woo mengajukan banding atas tagihan pajak sekitar 13 miliar won yang sebelumnya telah ia lunasi.
  • Fantagio menjelaskan langkah tersebut dilakukan melalui prosedur adjudikasi pajak untuk memperoleh keputusan hukum.
  • Cha Eun Woo sempat terseret dugaan penghindaran pajak senilai sekitar 20 miliar won.
Jakarta: Persoalan pajak Cha Eun Woo belum selesai. Idol K-Pop sekaligus aktor tersebut dilaporkan mengajukan banding atas tagihan pajak sekitar 13 miliar won (Rp162,4 miliar) yang sebelumya telah dilunaskan.
 
Fantagio selaku agensi Cha Eun Woo mengatakan sang aktor telah mengajukan permohonan adjudikasi pajak (tax adjudication) sesuai prosedur hukum untuk memperoleh keputusan hukum atas kasus tersebut.
 
“Cha Eun Woo mengajukan permohonan adjudikasi pajak sesuai sesuai prosedur yang diatur oleh hukum untuk mendapatkan penilaian hukum,” kata perwakilan agensi kepada Sports Seoul, dilansir minggu, 2 Agustus 2026.
 
Baca juga: Terlibat Skandal Pajak, Cha Eun-woo Didesak Didepak dari Unit Band Militer

 
Agensi menambahkan bahwa proses hukum masih berlangsung sehingga belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kasus tersebut.
 
"Karena prosesnya masih berjalan, kami mohon pengertiannya karena belum bisa menyampaikan detail lebih lanjut,” ujarnya.
 
Sebelumnya pada Januari 2026, Cha Eun Woo terseret kasus dugaan penghindaran pajak senilai sekitar 20 miliar won. Ia diduga menghindari pembayaran pajak penghasilan melalui perusahaan milik ibunya yang berbasis di Ganghwa, Provinsi Gyeonggi.
 
Pada April 2026, Cha Eun Woo telah melunasi seluruh tagihan pajak sebesar sekitar 13 miliar won sesuai pemberitahuan akhir dari National Tax Service (NTS), sehingga kasus tersebut sempat dianggap telah selesai.
 
Baca juga: Terjerat Skandal Pajak, Cha Eun-woo Minta Maaf Kecewakan Penggemar

 
Namun, belakangan ini ia mengajukan keberatan kepada National Tax Service. Proses tersebut merupakan upaya administratif untuk meminta pembatalan atas penetapan pajak yang telah dikenakan.
 
Sejumlah pihak menilai langkah itu kemungkinan dilakukan untuk menghindari denda keterlambatan pembayaran apabila ia memilih tidak melunasi tagihan sambil menunggu hasil proses hukum.
 
Dengan membayar pajak terlebih dahulu, Cha Eun Woo tetap dapat mengajukan keberatan tanpa berisiko dikenai sanksi tambahan jika nantinya proses penyelesaian berlangsung lebih lama.
 
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA