Rieke menegaskan bahwa tindakan anggota parlemen yang mendampingi korban bukanlah bentuk intervensi hukum.
“Saya menegaskan bahwa anggota DPR RI dapat menerima pengaduan, mendampingi dan mengawal korban kekerasan seksual dalam memperjuangkan haknya, sepanjang dilakukan dalam koridor fungsi dan kewenangan DPR serta tidak mencampuri independensi penyidik, penuntut umum maupun hakim,” tegas Rieke Diah Pitaloka dalam keterangan resminya.
Penjelasan Peran Parlemen dan UU MD3
Menurut Rieke, langkah yang dilakukannya merupakan bagian dari peran representasi dan pengawasan DPR yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).“Justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen untuk memastikan hukum dilaksanakan oleh eksekutif secara benar, transparan, akuntabel dan berpihak pada perlindungan hak warga negara,” ucap Rieke.
“UU MD3 menegaskan DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Karena itu, ketika masyarakat datang mengadukan dugaan ketidakadilan, anggota DPR tidak boleh menutup mata,” lanjutnya.
Rieke menyampaikan bahwa pendampingan oleh DPR tidak mengambil alih tugas pengacara atau penasihat hukum dalam proses sidang. Langkah tersebut bertujuan memastikan aparat bekerja secara transparan, menindaklanjuti laporan, dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Namun DPR berhak memastikan pengaduan korban ditindaklanjuti, aparat bekerja sesuai hukum, perlindungan korban tersedia, serta tidak terjadi pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan,” ujar Rieke.
Pendampingan Kasus Kekerasan Seksual
Aktris yang dikenal atas perannya sebagai Oneng ini mengaku telah rutin mendampingi berbagai kasus sejak 2013. Salah satunya adalah dugaan kekerasan seksual yang dialami Sukma, seorang mantan santri di Lombok Tengah, yang laporannya diproses sejak Februari 2025.“Sekarang, saya juga mendampingi perkara dugaan kekerasan seksual yang dialami Sukma, mantan santri di Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok Tengah,” ungkap Rieke.
"Hingga September 2026, berdasarkan laporan media, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pihak yang dituduhkan belum diputus bersalah dan tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil,” lanjutnya.
Mengacu pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Rieke mengingatkan bahwa negara wajib hadir mendampingi dan memulihkan hak-hak korban.
“Kasus ini menunjukkan bahwa keberanian korban untuk melapor harus diikuti kehadiran negara. Jangan sampai korban sudah berani membuka luka, tetapi negara justru membuatnya kembali menghadapi ketidakpastian,” kata Rieke.
"UU tersebut juga mengenal pendamping sebagai pihak yang kompeten membantu korban mengakses hak-haknya,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan posisi, wewenang, maupun status sosial tidak boleh digunakan untuk meringankan tindak pidana kekerasan seksual. Jabatan, status keagamaan, atau nama besar lembaga juga dilarang keras menjadi tameng dari jeratan hukum.
Tiga Rekomendasi Penanganan Kasus
Oleh karena itu, Rieke memberikan tiga rekomendasi dalam penanganan kasus kekerasan:1. Aparat hukum wajib memproses laporan secara cepat, profesional, transparan, dan berperspektif korban.
2. DPR RI wajib menjalankan pengawasan serta pengawalan aduan masyarakat tanpa mengintervensi substansi perkara.
3. Pemerintah dan lembaga pendidikan wajib memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan, serta menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana, bukan aib.
Latar Belakang Pelaporan di MKD
Sebelumnya, pihak Erin Wartia resmi melaporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD. Laporan ini dipicu aksi Rieke mendampingi Herawati—mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Erin—terkait dugaan kasus penganiayaan. Pihak Erin menilai kehadiran Rieke bersama Herawati berpotensi memengaruhi proses penyidikan dan melanggar asas praduga tak bersalah.Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan bahwa laporan tertanggal 27 Agustus 2026 tersebut sudah diterima. Pihak MKD berencana memanggil pelapor terlebih dahulu untuk dimintai keterangan sebelum memanggil Rieke sebagai terlapor.