Richard Lee (Foto: Instagram @dr.richard_lee)
Richard Lee (Foto: Instagram @dr.richard_lee)

Richard Lee Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi

Agustinus Shindu Alpito • 19 Februari 2026 17:32
Ringkasnya gini..
  • Richard Lee akhirnya menyambangi Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.
  • kehadiran Richard untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.
  • Richard sempat mangkir dari beberapa pemanggilan sejak saat itu dengan alasan kondisi kesehatan yang tak kunjung membaik.
Jakarta: Usai gugatan praperadilan ditolak dan sempat mangkir berkali-kali dari panggilan polisi, dokter kecantikan sekaligus kreator konten Richard Lee akhirnya menyambangi Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang. 
 
Kali ini, kehadiran Richard adalah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. 
 
Richard Lee tampak mengenakan pakaian rapi di tengah suasana hari pertama bulan Ramadan sembari menyapa para awak media. Ia memilih untuk hadir langsung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/2) dan menunjukkan sikap kooperatif terhadap hukum. 

"Saya pribadi, terima kasih teman-teman media. Saya menghormati hasil dari pengadilan dan hari ini dengan sikap kooperatif saya datang untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik," tutur Richard. 
   

Siap Memberikan Klarifikasi

Pada pemanggilan kali ini, Richard Lee mengaku siap memberikan klarifikasi secara menyeluruh dan mendetail kepada pihak penyidik. Ia ingin memastikan seluruh informasi yang diberikan dapat membantu proses hukum berjalan dengan transparan.
 
"Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual," tegasnya.
 

Tetap Bersikukuh Produknya Legal

Di kesempatan yang sama, ia membantah keras tudingan yang menyebut produknya berbahaya bagi konsumen. Dokter kecantikan ini tetap bersikukuh bahwa bisnis kecantikan yang ia jalankan selama ini telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. 
 
Bagi Richard, legalitas adalah sesuatu yang tidak bisa diganggu gugat lagi dalam setiap produk yang dirilis ke pasar jual.
 
"Semua produk yang saya jual legal dan BPOM dan diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi mencelakakan masyarakat," ungkapnya.
 

Akui Merasa Sedih dan Kecewa

Sebelum memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan mengikuti rangkaian hukum, Richard Lee mengaku tak mampu menyembunyikan rasa kecewanya. Ia merasa miris melihat industri kecantikan yang seharusnya dipenuhi edukasi justru berubah menjadi ajang saling lapor antar sejawat. 
 
Richard Lee merasa konflik antara dirinya dengan Dokter Samira Farahnaz, atau yang kerap disapa Doktif, telah melukai kemuliaan profesi dokter.
 
"Secara pribadi yang membuat saya sedih, konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang profesinya sama-sama menjual skincare yang berakhir dengan saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Secara pribadi saya jujur, saya sedih dan malu akan hal itu," tandasnya.
   

Penetapan Richard Lee Sebagai Tersangka

Pekan lalu (11/2), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Esthar Oktavi memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee. Gugatan praperadilan itu diajukan Richard Lee atas penetapannya sebagai tersangka kasus pelanggaran hak perlindungan konsumen.
 
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Ia diduga melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Dalam laporan teregistrasi nomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Richard terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
 
Richard sempat mangkir dari beberapa pemanggilan sejak saat itu dengan alasan kondisi kesehatan yang tak kunjung membaik. Lelah dengan alasan tersebut, polisi tak segan mengambil langkah tegas untuk memastikan kewajiban hukum tetap dilaksanakan. 
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA