Ilustrasi (Gambar dihasilkan oleh kecerdasan buatan)
Ilustrasi (Gambar dihasilkan oleh kecerdasan buatan)

Pembunuh Cucu Mpok Nori Sempat Niat Akhiri Hidup Saat Buron

Basuki Rachmat • 24 Maret 2026 09:21
Ringkasnya gini..
  • Pelaku pembunuhan cucu Mpok Nori sempat ingin bunuh diri di Sukabumi.
  • Tersangka WNA Irak kabur ke Bogor-Sukabumi, lalu rencanakan pelarian ke Sumatra.
  • Kini ditahan di Polda Metro Jaya, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Jakarta: Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan Dewhinta Anggary (36), cucu komedian legendaris Betawi, Mpok Nori. Tersangka berinisial FTJ, warga negara asing asal Irak, disebut sempat memiliki niat untuk mengakhiri hidupnya saat bersembunyi di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
 
Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Fechy J. Ataupah, menjelaskan bahwa setelah melakukan pembunuhan di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, pelaku terus berpindah lokasi untuk menghindari pengejaran aparat.
 
"Setelah membunuh, tersangka sempat melarikan diri ke Bogor dan Sukabumi. Dia berpindah-pindah tempat. Pada saat di Sukabumi, dia memang sempat mau bunuh diri, tapi kemudian niatnya diurungkan," ujar Fechy di Polda Metro Jaya, dikutip dari Metrotvnews.com pada Selasa, 24 Maret 2026.
 
Menurut Fechy, usai mengurungkan niat tersebut, pelaku sempat merencanakan pelarian ke Pulau Sumatra. Namun, rencana itu tidak memiliki tujuan yang jelas karena tersangka tidak memiliki relasi di wilayah tersebut.

"Di Sumatra dia tidak ada kenalan, tujuannya random (acak). Dia hanya berusaha menjauh dari TKP (Tempat Kejadian Perkara)," lanjutnya.
 
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan rute pelarian lain yang sempat direncanakan pelaku, termasuk dugaan upaya melarikan diri ke luar negeri via jalur Batam atau kembali ke negara asalnya di Irak.
 
Saat ini, FTJ telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
"Polisi menjerat pria berkebangsaan Irak tersebut dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP. "Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara," tutup Fechy.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA