Pihak Clairmont menggugat Codeblu ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran informasi tidak benar serta pemerasan yang merugikan reputasi dan kegiatan usaha. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/51/II/2026/BARESKRIM itu telah resmi terdaftar sejak tanggal 2 Februari 2026.
Kuasa hukum pihak Clairmont, Ikhsan Abdullah, menyayangkan ulasan oleh Codeblu yang disebut tidak mendapat izin dari kliennya.
"Blogger yang kerjanya viewer, kemudian, ya, coba me-review-review tanpa izin ba-bi-bu dengan pemiliknya. Memperoleh data dari pihak lain, kita nggak tahu. Tiba-tiba naikin hasil viewer-nya itu ke medsos, ya, dan jutaan orang telah mengunduh," tutur Ikhsan.
Clairmont Diperas oleh Codeblu
Konflik memanas ketika kreator konten tersebut menyebarkan informasi soal pihak Clairmont yang disebut telah memberikan produk makanan cacat ke pihak panti asuhan. Namun setelah ditelusuri, produk tersebut bukan milik Clairmont."Nah, kemudian yang bersangkutan kita beri tahu kalau itu bukan produk kita. Nah, setelah mereka pelajari, wah menyesal mereka itu. Menyesal, akhirnya minta maaf," cerita Ikhsan.
Lanjutnya, "Tapi sebelum minta maaf, dia minta uang. Bayangin coba. Jadi sekarang menjadi modus reviewer-reviewer itu, ya, untuk menekan orang lain, ya, produsen, untuk diperas, dimintai uang. Kalau kita mau take down itu postingan, maka Anda harus mengangkat saya jadi konsultan dan membayar 350 juta (rupiah). Nah, itu. Jadi memang ini modusnya sudah memeras.”
Dalam laporan itu, Ikhsan mengatakan pihaknya menjerat Codeblu dengan dua Pasal berbeda.
Pasal 35 UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008) mengatur larangan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi/dokumen elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data otentik. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
"Dengan Pasal 29 dan Pasal 35 Undang-Undang ITE. Nah, insya Allah nanti beliau akan belajar bagaimana supaya menjadi orang yang baik. Kalau mau jadi viewer, ya, viewer (yang baik)," pungkasnya.
Baca Juga :
Adu Tinju, Chef Arnold Kalah dari Codeblu
Buntut dari Laporan Polres Jakarta Selatan
Sebelumnya, perkara ini sempat dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2024. Kuasa hukum Clairmont yang lain, Reagan, menegaskan bahwa laporan tersebut telah dicabut karena ketidaktepatan pasal yang digunakan."Jadi terkait laporan di Polres Metro Jakarta Selatan itu, pasal yang diterapkannya memang waktu itu kurang tepat, sehingga kami putuskan untuk menaikkan laporan tersebut ke Bareskrim Polri, dan yang Jakarta Selatan itu statusnya sekarang sudah dicabut," ungkap Reagan.
Mereka memberikan klarifikasi terhadap penggantian pasal gugatan saat ini. Pihak kuasa hukum menilai adanya “informasi data otentik yang direkayasa” dalam video ulasan oleh vlogger makanan tersebut.
Perkara ini bermula dari unggahan video di media sosial yang disebut memuat informasi tidak benar dan membentuk persepsi negatif terhadap Clairmont. Pihak kuasa hukum menyatakan, unggahan tersebut berdampak pada kerusakan reputasi serta gangguan terhadap aktivitas usaha kliennya.
Dalam proses klarifikasi, pihak terlapor disebut telah menyampaikan permintaan maaf. Namun, Clairmont tetap menempuh jalur hukum demi kepastian hukum dan perlindungan usaha.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News