dr. Richard Lee (Foto: Instagram @dr.richard_lee)
dr. Richard Lee (Foto: Instagram @dr.richard_lee)

Fakta-fakta Penahanan Richard Lee, Berulang Kali Mangkir sampai Ketahuan Live TikTok

Muhammad Syahrul Ramadhan • 07 Maret 2026 12:09
Ringkasnya gini..
  • Polisi resmi menahan dokter sekaligus influencer dr. Richard Lee.
  • Richard Lee ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam.
  • Polisi mengungkap bahwa Richard Lee tidak menghadiri jadwal pemeriksaan tambahan pada tanggal 3 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
Jakarta: Polisi resmi menahan dokter sekaligus influencer dr. Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (6/3/2026). Penahanan ini berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
 
Keputusan kepolisian ini diambil setelah Richard Lee dinilai tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum. Berikut adalah tiga fakta utama di balik penahanan dr. Richard Lee:

Ditahan Usai Diperiksa Selama 4 Jam


Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat siang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pemeriksaan berlangsung selama empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
 
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melayangkan sebanyak 29 pertanyaan kepada Richard Lee. Sebelum dijebloskan ke sel tahanan pada pukul 21.50 WIB, pihak Biddokkes Polda Metro Jaya telah melakukan pengecekan kesehatan dan menyatakan Richard dalam kondisi normal.

Berulang Kali Mangkir Wajib Lapor


Selain absen dalam pemeriksaan tambahan, Richard Lee juga dilaporkan berkali-kali mangkir dari kewajiban wajib lapor. Tercatat, ia tidak hadir tanpa keterangan yang jelas pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026.  

Tak Hadiri Panggilan, Justru Live di TikTok

Salah satu alasan kuat polisi melakukan penahanan adalah sikap Richard Lee yang dinilai menghambat penyidikan. Polisi mengungkap bahwa Richard Lee tidak menghadiri jadwal pemeriksaan tambahan pada tanggal 3 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

Ironisnya, pada hari di mana ia seharusnya hadir di hadapan penyidik, Richard Lee justru diketahui aktif melakukan siaran langsung (live) di akun media sosial TikTok miliknya. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
 
"Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan antara lain: tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," kata Kombes Budi Hermanto.
 

Penahanan ini juga dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee terkait penetapan status tersangkanya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menyatakan bahwa prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
(Fany Wirda Putri)
 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA