Rossa (Foto: Instagram/itsrossa910)
Rossa (Foto: Instagram/itsrossa910)

Rossa Laporkan Puluhan Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Elang Riki Yanuar • 20 April 2026 23:51
Ringkasnya gini..
  • Rossa laporkan 78 akun ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks soal dirinya, termasuk isu oplas gagal.
  • Rossa tegaskan langkah hukum bukan demi kepentingan pribadi, tapi agar publik lebih bijak dan memberi efek jera di media sosial.
  • Kuasa hukum sebut 79 akun sudah minta maaf dan hapus konten, sementara pelaku bisa dijerat UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara.
Jakarta: Penyanyi Rossa menempuh jalur hukum terkait berita bohong yang disebarkan puluhan pengguna media sosial tentangnya. Ia melaporkan 78 akun atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/4) lalu.
 
Langkah ini diambil buntut kemunculan berbagai konten berita hoaks yang dianggap merugikan reputasi Rossa. Salah satunya terkait tudingan prosedur operasi plastik yang gagal. 
 
Sebelumnya, pihak manajemen penyanyi tersebut juga sudah mengirimkan somasi kepada puluhan akun yang diduga menyebarkan fitnah melalui manipulasi foto dan video dengan narasi tak sesuai fakta.

Tindak Lanjut dari Berita Hoaks

Perempuan berusia 47 tahun itu mengungkap bahwa upaya hukum ini merupakan tindak lanjut dari arahan manajemen demi mengusut dugaan fitnah yang merusak reputasinya.

Ketika ditemui awak media di Bareskrim, Rossa memberikan keterangan terkait persoalan ini. Ia menganalogikan kasus ini sebagai dampak ulasan palsu terhadap pelaku usaha kecil. 
Contohnya, jika sebuah warung makan mendapat ulasan negatif yang tidak benar, hal itu bisa berdampak besar pada reputasi dan kelangsungan usaha tersebut.
 
"Kalau misalnya ada UMKM atau warung yang tiba-tiba saingannya, lah, atau orang yang enggak suka, iseng aja, misalnya nulis 'saya ke sana, makan di situ nggak enak, pelayanannya ini.' Padahal itu tidak benar misalnya, nih," tuturnya.
 
Penyanyi yang akrab dipanggil Teh Oca ini pun menambahkan kalau informasi yang salah tersebut bisa berujung pada kerugian besar, termasuk penutupan usaha serta kerugian para pekerja. 

Bukan Demi Kepentingan Pribadi

Selain itu, mereka menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab sosial. Ia berharap kasus ini dapat memberi efek jera serta menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam bertutur kata di media sosial.
 
"Saya dan teman-teman berpikir bahwa, ya, kita udah dewasa semua, ya. Jadi kita mungkin harus bersikap seperti orang dewasa. Jadi, apa yang memang bisa kita lakukan, kita lakukan bukan hanya untuk kepentingan kita pribadi saja, tapi juga mudah-mudahan ini bisa bermanfaat buat banyak orang juga," tambah Rossa.
 
Di kesempatan yang sama, kuasa hukum manajemen Rossa, Natalia Rusli, menambahkan kalau langkah hukum ini bukan sikap anti kritik dari artis tersebut.
"Ini bukan semata-mata Teh Oca atau manajemen itu baper, baper atau antikritik yang suka sekali netizen katakan... Justru kalian, tuh, salah sekali. Justru Teh Oca itu membuka kesempatan ya, membuka pintu maaf bagi para netizen," akui Natalia.
 
Ia pun mengungkap jumlah akun yang diproses serta bagaimana respons dari para pemilik akun yang bersangkutan.
 
"Kurang lebih ada yang kita laporkan sekitar 78 akun. 78 akun yang sudah kami laporkan dan kami juga menginformasikan... ada 79 akun yang sudah meminta maaf dan men-take down. Dan kami membuka pintu dan kami sangat bersyukur teman-teman ada yang sadar," pungkasnya.

Ancaman Pidana UU ITE

Tim kuasa hukum Rossa berencana melaporkan para pelaku penyebar berita hoaks atas dugaan manipulasi konten berdasarkan Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 UU ITE.
 
Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU ITE mengatur larangan mengubah, menambah, mengurangi, atau memindahkan informasi atau dokumen elektronik milik orang lain secara ilegal. Tindakan ini diancam pidana maksimal 8 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 

 

 

 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA