Putusan banding ini secara otomatis membatalkan kewajiban ganti rugi yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menegaskan bahwa pembatalan putusan PN Jakarta Selatan tersebut membuktikan unsur kerugian yang dituduhkan gugur secara hukum. Menurut Usman, hasil banding ini menjadi modal penting bagi proses Peninjauan Kembali (PK) yang tengah diajukan kliennya ke Mahkamah Agung.
"Konfirmasi itu benar. Informasi yang disampaikan bahwa perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 1000 di tingkat banding, alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court bahwa Nikita menang," ujar Usman di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026), dikutip dari detikhot.
Kronologi Kasus
Perseteruan berawal dari kerja sama promosi dan review produk kecantikan milik Reza Gladys. Dalam perkembangan kasus pidananya, Nikita sempat dijatuhi vonis enam tahun penjara di tingkat banding pidana atas tuduhan pengancaman dan pemerasan. Alur perjalanan kasus ini meliputi beberapa peristiwa penting:
13 November 2024: Nikita melakukan siaran langsung di TikTok dan memberikan ulasan negatif terhadap produk kecantikan Reza Gladys. Pasca-penayangan tersebut, Reza menghubungi asisten Nikita, Mail Syahputra, untuk mengatur pertemuan.
14–15 November 2024: Reza mengklaim Nikita meminta uang Rp5 miliar agar berhenti menyebarkan narasi negatif. Reza mengirimkan uang transfer sebesar Rp2 miliar pada 14 November, disusul penyerahan uang tunai Rp2 miliar pada hari berikutnya.
3 Desember 2024: Reza melaporkan Nikita dan Mail Syahputra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan. Pada 4 Maret 2025: Nikita dan Mail mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pihak kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan anak Nikita selaku penjamin.
Dalam perkara pidananya, Nikita disangkakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
(Nur Aladiansyah Amirulloh)