Sosok yang akrab disapa Jeni itu dilaporkan oleh korban yang kemudian mengungkap dugaan aktivitas klinik kecantikan ilegal yang dijalankannya. Perkara ini pun berkembang hingga menyeret statusnya sebagai pemegang gelar di ajang kecantikan nasional.
Yayasan Puteri Indonesia akhirnya mengambil langkah tegas dengan mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Jeni Rahmadial Fitri. Keputusan tersebut diumumkan secara resmi melalui unggahan di akun Instagram Puteri Indonesia pada 29 April 2026.
Dalam pernyataan resminya, pihak yayasan menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat serta pemberitaan media terkait dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Jeni.
“Yayasan Puteri Indonesia telah menerima informasi yang berkembang di masyarakat melalui pemberitaan media bahwa Sdri. Jeni Rahmadial Fitri diduga melakukan praktik medis ilegal yang mana saat ini tengah menjalani proses hukum,” tulis pernyataan tersebut.
Sebelumnya, Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar karena tidak hanya mewakili diri sendiri, tetapi juga nama institusi serta nilai-nilai yang dijunjung dalam ajang Puteri Indonesia.
Pihak yayasan menegaskan bahwa situasi ini menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, pencabutan gelar dinilai sebagai langkah yang perlu dilakukan untuk menjaga integritas organisasi.

“Maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdri. Jeni Rahmadial Fitri,” lanjut pernyataan Puteri Indonesia.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen Yayasan Puteri Indonesia dalam menjaga kredibilitas serta profesionalisme para finalis dan pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia.
Yayasan ingin memastikan bahwa setiap pemegang gelar tetap mencerminkan citra positif, menjaga nama baik organisasi, dan mampu menjadi panutan bagi masyarakat luas.
“Keputusan ini diambil juga sebagai bentuk komitmen Yayasan Puteri Indonesia dalam menjaga kredibilitas, profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia,” tutup pernyataan tersebut.
Surat resmi tersebut ditandatangani di Jakarta pada 29 April 2026 oleh pihak Yayasan Puteri Indonesia. Pernyataan ini pun langsung menjadi perhatian publik dan ramai dibicarakan di media sosial.
Dalam waktu singkat, unggahan tersebut dibanjiri ribuan respons dan ratusan komentar dari warganet. Banyak yang menyoroti kasus dugaan praktik medis ilegal tersebut, sekaligus mendukung keputusan yayasan dalam menjaga standar dan integritas ajang Puteri Indonesia.
(Maiza Jasmine A.R)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News