Pengadilan Distrik Suwon, Korea Selatan, membatalkan vonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun yang dijatuhkan pada awal tahun ini. Dalam putusannya, pengadilan menyebut bahwa tuduhan terhadap O Yeong-su belum sepenuhnya valid dan terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam keterangan pelapor.
Melansir Yonhap News Agency, pengadilan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk keterangan pelapor yang baru muncul enam bulan setelah dugaan insiden terjadi serta permintaan maaf O Yeong-su yang dinilai tidak sepenuhnya sebagai pengakuan bersalah.
Majelis hakim juga menyoroti kemungkinan distorsi ingatan korban akibat jarak waktu yang cukup lama antara kejadian dan pelaporan, serta pentingnya menjaga prinsip keadilan ketika masih terdapat keraguan dalam pembuktian.
Baca Juga :
Tiara Andini Trauma Usai Dilecehkan Penggemar
Keputusan pengadilan ini menuai reaksi keras dari pihak pelapor dan lembaga pemerhati perempuan, Womenlink, yang menilai putusan tersebut kembali menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di Korea Selatan.
"Meskipun ada keputusan hari ini, saya akan terus menyuarakan kebenaran sampai akhir," ungkap korban dalam pernyataan resmi Womenlink yang dikutip dari Yonhap oleh Medcom.id pada Selasa, 11 November 2025.
"Putusan itu tidak akan membatalkan kebenaran atau menghapus rasa sakit yang telah saya derita. Kami marah dengan hukuman yang sekali lagi menyembunyikan aksi kekerasan seksual di dunia teater," tulis Womenlink.
Kronologi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual O Yeong-su
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat O Yeong-su bermula dari laporan seorang wanita yang mengaku menjadi korban tindakan tidak pantas pada tahun 2017 di kawasan Daegu.Dalam laporan tersebut, O disebut menyentuh tubuh korban secara tidak pantas di area publik serta mencium pipinya tanpa izin di depan kediaman korban.
O Yeong-su membantah sebagian besar tuduhan tersebut. Dalam sidang dakwaan yang digelar pada November 2022, ia hanya mengakui bahwa dirinya pernah memegang tangan korban dengan alasan ingin menemaninya berjalan di sekitar danau.
Namun, korban bersikeras bahwa aksi pelecehan terjadi lebih dari sekali, termasuk dugaan pelukan paksa pada Agustus 2017 dan ciuman tanpa persetujuan pada bulan berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id