"Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Agus belum menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah setelah pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut. Termasuk apakah terpidana kasus Binomo tersebut akan kembali menjalani masa hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan.
Indra Kenz diketahui telah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong setelah memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Namun, status tersebut kini bakal dicabut setelah Kementerian Imipas melakukan evaluasi terhadap proses pemberiannya.
Persoalan pembebasan bersyarat Indra Kenz juga berkaitan dengan temuan klaster mewah i Lapas Cibinong. Kementerian Imipas sebelumnya mengungkap keterlibatan Indra dalam penyediaan sejumlah fasilitas yang berada di kawasan khusus warga binaan.
Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan mengungkapkan jika sejumlah fasilitas di kawasan tersebut berasal dari swadaya warga binaan. Salah satunya berupa bangunan yang kemudian diubah menjadi guest house untuk menerima kunjungan.
Selain bangunan tersebut, petugas juga menemukan tiga kontainer di area Lapas Cibinong. Secara administrasi, kontainer itu tercatat sebagai barang milik negara, sementara barang yang terdapat di dalamnya disebut disediakan oleh warga binaan.
"Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz)," kata Rudi.
Rudi belum memerinci barang atau fasilitas apa saja yang disediakan oleh Indra Kenz. Namun, keterlibatan tersebut menjadi salah satu hal yang diperiksa Kemen Imipas dalam mengevaluasi status pembebasan bersyaratnya.
Sebelumnya, Kemen Imipas telah merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Rekomendasi tersebut kemudian ditegaskan kembali oleh Menteri Imipas Agus Andrianto.
"Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali," ujar Rudi.
Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus Binomo.
Indra mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong. Selama berstatus bebas bersyarat, dia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti proses pembimbingan dan pengawasan.
Klaster Mewah di Lapas Cibinong
Temuan mengenai fasilitas mewah di Lapas Cibinong pertama kali mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang menyerupai rumah atau homestay di dalam area lapas.Bangunan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas, seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, dan pendingin ruangan. Sejumlah kendaraan juga ditemukan berada di kawasan tersebut.