Lebohang Morake, yang lebih dikenal dengan nama panggung Lebo M, mendaftarkan gugatannya di California terhadap komika Learnmore Jonasi pada 16 Maret 2026.
Berdasarkan dokumen gugatan yang diperoleh PEOPLE, Learnmore Jonasi menjadi sorotan setelah potongan video dari podcast One54 Africa viral di media sosial.
Dalam video tersebut, ia diduga menyampaikan "pernyataan keliru yang dianggap sebagai fakta mengenai makna komposisi 'Nants’ingonyama'."
Kontroversi Makna Lirik Nants’ingonyama
Lirik "Nants’ingonyama bagithi Baba" digunakan dalam film orisinal tahun 1994 maupun versi adaptasi tahun 2019. Skor musik film tersebut disusun oleh Hans Zimmer, sementara lagu-lagunya diciptakan oleh Elton John dan Tim Rice.Learnmore Jonasi digugat atas pelanggaran Lantham Act terkait representasi yang menyesatkan, pencemaran nama baik, fitnah dagang, serta gangguan melawan hukum terhadap prospek keuntungan ekonomi.
Dalam potongan video podcast tersebut, Jonasi mengklaim bahwa kalimat "Nants’ingonyama bagithi Baba" diterjemahkan sebagai, "Lihat, ada singa. Oh Tuhan."
Pihak penggugat menyatakan bahwa Jonasi menyampaikannya "sebagai fakta yang otoritatif, bukan sebagai materi komedi."
Dengan melakukan hal tersebut, ia dianggap "melecehkan signifikansi budaya dari lantunan itu melalui tiruan yang berlebihan."
Distorsi Karya dan Tuntutan Ganti Rugi
"Penyederhanaan Jonasi menjadi 'Lihat, ada singa. Oh Tuhan' bukanlah terjemahan yang simpel—melainkan sebuah distorsi yang diada-adakan dan meremehkan. Hal itu ditujukan sebagai lelucon buruk demi keuntungan pribadi yang melanggar hukum serta merusak karya imajinatif dan artistik Lebo M," tulis dokumen gugatan tersebut.Dokumen tersebut kemudian menjelaskan arti yang sebenarnya. "Makna sebenarnya dari Nants’ingonyama bagithi Baba adalah 'Sembahlah sang raja, kita semua bersujud di hadapan sang raja',” lanjut keterangan dalam dokumen.
Menurut berkas gugatan, setelah video tersebut viral, Morake sempat menghubungi Learnmore Jonasi melalui pesan langsung di Instagram.
Dalam percakapan tersebut, Morake menegaskan bahwa pernyataan Jonasi bukanlah bagian dari pertunjukan stand-up dan dianggap berupaya "menghapus kerja keras selama lebih dari 30 tahun," namun Jonasi menyangkal tuduhan tersebut.
Atas kerugian yang dialami, Morake kini menuntut persidangan melalui juri dan ganti rugi sebesar 27 juta dolar AS atau sekitar Rp458,9 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News