Film animasi The Lion King (Foto: Disney)
Film animasi The Lion King (Foto: Disney)

Dituduh Salah Artikan Lirik The Lion King, Komika Ini Digugat Rp458 Miliar

Rafi Alvirtyantoro • 23 Maret 2026 17:29
Ringkasnya gini..
  • Komposer The Lion King Lebo M resmi menggugat komika Learnmore Jonasi atas dugaan distorsi makna lirik ikonik "Nants’ingonyama".
  • Gugatan hukum ini dipicu oleh pernyataan Jonasi di podcast yang dianggap melecehkan signifikansi budaya karya asli Lebo M.
  • Kasus pencemaran nama baik ini berujung pada tuntutan ganti rugi fantastis senilai 27 juta dolar AS atau Rp458,9 miliar.
Jakarta: Komposer film Disney The Lion King, Lebohang Morake, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap seorang komika. Sang komika dituding telah menyalahartikan makna dari lirik karya ciptaannya yang bertajuk "Circle of Life" secara sengaja di ruang publik.
 
Lebohang Morake, yang lebih dikenal dengan nama panggung Lebo M, mendaftarkan gugatannya di California terhadap komika Learnmore Jonasi pada 16 Maret 2026.
 
Berdasarkan dokumen gugatan yang diperoleh PEOPLE, Learnmore Jonasi menjadi sorotan setelah potongan video dari podcast One54 Africa viral di media sosial.

Dalam video tersebut, ia diduga menyampaikan "pernyataan keliru yang dianggap sebagai fakta mengenai makna komposisi 'Nants’ingonyama'."
 


 

   

Kontroversi Makna Lirik Nants’ingonyama

Lirik "Nants’ingonyama bagithi Baba" digunakan dalam film orisinal tahun 1994 maupun versi adaptasi tahun 2019. Skor musik film tersebut disusun oleh Hans Zimmer, sementara lagu-lagunya diciptakan oleh Elton John dan Tim Rice.
 
Learnmore Jonasi digugat atas pelanggaran Lantham Act terkait representasi yang menyesatkan, pencemaran nama baik, fitnah dagang, serta gangguan melawan hukum terhadap prospek keuntungan ekonomi.
 
Dalam potongan video podcast tersebut, Jonasi mengklaim bahwa kalimat "Nants’ingonyama bagithi Baba" diterjemahkan sebagai, "Lihat, ada singa. Oh Tuhan."
 
Pihak penggugat menyatakan bahwa Jonasi menyampaikannya "sebagai fakta yang otoritatif, bukan sebagai materi komedi."
 
Dengan melakukan hal tersebut, ia dianggap "melecehkan signifikansi budaya dari lantunan itu melalui tiruan yang berlebihan."  

Distorsi Karya dan Tuntutan Ganti Rugi

"Penyederhanaan Jonasi menjadi 'Lihat, ada singa. Oh Tuhan' bukanlah terjemahan yang simpel—melainkan sebuah distorsi yang diada-adakan dan meremehkan. Hal itu ditujukan sebagai lelucon buruk demi keuntungan pribadi yang melanggar hukum serta merusak karya imajinatif dan artistik Lebo M," tulis dokumen gugatan tersebut.
 
Dokumen tersebut kemudian menjelaskan arti yang sebenarnya. "Makna sebenarnya dari Nants’ingonyama bagithi Baba adalah 'Sembahlah sang raja, kita semua bersujud di hadapan sang raja',” lanjut keterangan dalam dokumen.
 
Menurut berkas gugatan, setelah video tersebut viral, Morake sempat menghubungi Learnmore Jonasi melalui pesan langsung di Instagram.
 
Dalam percakapan tersebut, Morake menegaskan bahwa pernyataan Jonasi bukanlah bagian dari pertunjukan stand-up dan dianggap berupaya "menghapus kerja keras selama lebih dari 30 tahun," namun Jonasi menyangkal tuduhan tersebut.
 
Atas kerugian yang dialami, Morake kini menuntut persidangan melalui juri dan ganti rugi sebesar 27 juta dolar AS atau sekitar Rp458,9 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA