Ketika ditemui awak media pada Selasa (6/1), kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa membenarkan adanya agenda sidang putusan cerai. Namun, karena proses ini dilakukan secara daring atau e-court, kedua prinsipal tidak perlu hadir secara langsung.
"Sidang putusan cerai dilakukan secara e-court. Jadi, tidak perlu hadir di pengadilan. Cukup diwakili pengacara masing-masing," tutur Debi.
Debi mengungkapkan bahwa Atalia tetap pada keputusannya untuk berpisah dari Mantan Gubernur Jawa Barat itu, terutama setelah mediasi pada bulan Desember kemarin. Kedua pihak telah sama-sama sepakat untuk bercerai.
Sidang putusan ini merupakan lanjutan dari sidang agenda pembacaan pokok perkara yang digelar pada tanggal 1 Januari lalu. Kala itu, Atalia didampingi oleh kuasa hukum sementara Ridwan Kamil dinyatakan mangkir dan hanya diwakili pengacaranya.
Panitera PA Bandung Dede Supriadi mengaku bahwa ketidakhadiran RK berdampak pada upaya damai yang ingin ditempuh kedua pihak di pengadilan. Sidang dilanjutkan ke agenda pemeriksaan pokok perkara setelah mediasi dinyatakan gagal oleh mediator.
Atalia Praratya menggugat cerai Ridwan Kamil setelah 29 tahun menikah dan dikaruniai dua anak. Walaupun menutup rapat alasannya menggugat cerai sang suami, Atalia memastikan keputusan itu diambil bukan karena kehadiran orang ketiga.
Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil pada 15 Desember 2025. Mereka menjalani sidang perdana pada 17 Desember kemarin meski kompak absen dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Agenda sidang tersebut adalah proses mediasi dalam upaya perdamaian.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News