Ahmad Dhani (Foto: Medcom.id/ Nuel)
Ahmad Dhani (Foto: Medcom.id/ Nuel)

Dilaporkan Rayen Pono ke Polisi, Ini Kata Ahmad Dhani

Elang Riki Yanuar • 24 April 2025 07:00
Jakarta: Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi oleh Rayen Pono yang merasa marganya dihina oleh pentolan band Dewa 19 itu. Ahmad Dhani pun menanggapi santai dengan menyebut dirinya sudah meminta maaf kepada Rayen.
 
Rayen Pono sebelumnya lapor ke polisi karena ucapan Ahmad Dhani yang memelesetkan nama belakangnya menjadi "Porno". Tulisan itu awalnya termuat dalam undangan diskusi terbuka yang dilakukan para pencipta yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
 
Rayen awalnya menuntut permintaan maaf Ahmad Dhani karena Pono bukan sekadar nama, tapi juga marga yang tersemat dalam dirinya. Ahmad Dhani lalu meminta maaf melalui pesan yang dikirim ke Rayen.

"Sudah minta maaf atas typo di draf undangan," kata Ahmad Dhani.
 
baca juga: 

 
Dhani mempersilakan Rayen menempuh jalur hukum. Dia lalu menyebut bakal banyak orang tidak percaya dirinya melakukan penghinaan kepada etnis tertentu
 
"Semua orang sama di depan hukum. Yang berbeda adalah pandangan masyarakat kepada penafsiran hukum. Kalau pake nalar, orang pasti nggak percaya saya melakukan hal yang dituduhkan itu," ujarnya.
 
Rayen Pono sendiri mengakui Ahmad Dhani memang sudah meminta maaf perihal tulisan 'Porno' yang tercantum dalam undangan diskusi. Namun, Ahmad Dhani disebut Rayen kembali melontarkan candaan itu ketika dia berdiskusi mengenai hak cipta.
 
"Jadi sudah memaafkan secara personal sebenarnya buat yang chat itu, tapi Dhani mengulang lagi pada saat didebatkan. Dia mengulang Rayen Porno dan keluarga gue marah besar," kata Rayen.
 
"Jadi ada pertentangan moral gue sendiri lah beberapa hari ini. Gue berpikir jadi akhirnya gue harus mengambil keputusan ini karena keluarga gue sudah segitu tersinggung dan marah," lanjutnya.
 
Rayen melaporkan Ahmad Dhani dengan Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dia juga melampirkan sejumlah bukti dalam laporannya.
 
"Pertama ada bukti video diskusi live ketika membahas tentang Hak Cipta, kemudian ada bukti bukti chat di pesan WhatsApp juga, kemudian bukti bukti lain seperti ada pernyataan dari komunitas-komunitas dari marga keluarga juga sudah mengeluarkan statemen bahwa mereka sangat mengecam keras tidak menerima hal tersebut apalagi yang melakukannya public figure yang semuanya orang tahu yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Apalagi terlapor adalah anggota dewan di mana terikat juga dengan kode etik anggota dewan," kata Jajang selaku kuasa hukum Rayen Pono.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan