WISATA
Menpar Tanggapi Isu Dibongkarnya Destinasi Wisata di Puncak
Aulia Putriningtias
Rabu 19 Maret 2025 / 17:34
Jakarta: Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana buka suara perihal peristiwa dibongkarnya destinasi wisata di Puncak, Bogor, Jawa Barat jelang Lebaran Idulfitri 2025. Ia mengatakan bahwa akan terus melakukan memantau terhadap perkembangannya.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebut, setidaknya ada 33 tempat wisata dan bangunan di kawasan puncak yang diduga melanggar dokumen lingkungan. Di mana empat di antaranya telah disegel, dan bahkan dibongkar seperti Hibisc Fantasy. Hal ini dikarenakan telah melanggar aturan alih fungsi lahan.
“(Kami dari) Kementerian Pariwisata sejujurnya prihatin dengan situasi ini dan kami terus melakukan monitoring terhadap perkembangan situasinya,” ungkap Menpar Widiyanti dalam Jumpa Pers Bulanan bersama Kemenpar di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Menpar Widiyanti menambahkan bahwa pembongkaran tidak boleh dilakukan secara sepihak, terutama terkait legalitas yang sudah diurus dengan sah dalam suatu badan usaha. Pembongkaran secara sepihak dikhawatirkan dapat menjadi insiden buruk bagi iklim investasi atau perusahaan di Indonesia.
Hadirnya permasalahan ini, Menpar Widiyanti menerangkan bahwa destinasi wisata sejatinya perlu mematuhi aturan yang berlaku serta memenuhi semua perizinan dasar yang diwajibkan. Mulai dari persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang, lingkungan, dan juga bangunan gedung.
Pematuhan ini juga berdasarkan aturan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permen-Parekraf) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan.
“Sektor pariwisata harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan, kelestarian alam, termasuk hal pengelolaan kawasan wisata,” kata Menpar Widiyanti.
Sejatinya pemerintah pusat dan daerah diperlukan kerja sama agar dapat memfasilitasi perkembangan pariwisata yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Kementerian Pariwisata diperlukan hadir dalam mendorong adanya evaluasi yang lebih baik dalam segi pengawasan dan pemantauan terhadap pembangunan wisata, terutama di kawasan sensitif seperti hutan atau konservasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(FIR)
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebut, setidaknya ada 33 tempat wisata dan bangunan di kawasan puncak yang diduga melanggar dokumen lingkungan. Di mana empat di antaranya telah disegel, dan bahkan dibongkar seperti Hibisc Fantasy. Hal ini dikarenakan telah melanggar aturan alih fungsi lahan.
“(Kami dari) Kementerian Pariwisata sejujurnya prihatin dengan situasi ini dan kami terus melakukan monitoring terhadap perkembangan situasinya,” ungkap Menpar Widiyanti dalam Jumpa Pers Bulanan bersama Kemenpar di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Menpar Widiyanti menambahkan bahwa pembongkaran tidak boleh dilakukan secara sepihak, terutama terkait legalitas yang sudah diurus dengan sah dalam suatu badan usaha. Pembongkaran secara sepihak dikhawatirkan dapat menjadi insiden buruk bagi iklim investasi atau perusahaan di Indonesia.
Hadirnya permasalahan ini, Menpar Widiyanti menerangkan bahwa destinasi wisata sejatinya perlu mematuhi aturan yang berlaku serta memenuhi semua perizinan dasar yang diwajibkan. Mulai dari persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang, lingkungan, dan juga bangunan gedung.
Pematuhan ini juga berdasarkan aturan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permen-Parekraf) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan.
“Sektor pariwisata harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan, kelestarian alam, termasuk hal pengelolaan kawasan wisata,” kata Menpar Widiyanti.
Sejatinya pemerintah pusat dan daerah diperlukan kerja sama agar dapat memfasilitasi perkembangan pariwisata yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Kementerian Pariwisata diperlukan hadir dalam mendorong adanya evaluasi yang lebih baik dalam segi pengawasan dan pemantauan terhadap pembangunan wisata, terutama di kawasan sensitif seperti hutan atau konservasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FIR)