WISATA

Apa itu Golden Visa? Ketahui Penjelasan dan Tata Laksananya

Aulia Putriningtias
Sabtu 09 September 2023 / 14:15
Jakarta: Pada 4 September lalu, Dirjen Imigrasi resmi mengumumkan bahwa Pendiri ChatGPT Samuel Altman menjadi orang pertama yang mendapat golden visa. Sebenarnya, golden visa itu apa, sih?

Dilansir dari laman resmi Imigrasi, golden visa merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) tahun. Tujuannya pun adalah mendukung perekonomian nasional.

Golden visa ini sudah masuk ke dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 menjadi landasan pemberlakuan kebijakan ini.

Namun, golden visa ini memang tidak mudah diberikan bagi para sasaran asing. Karena salah satu syarat untuk mendapatkan golden visa adalah dengan melakukan investasi di Indonesia.
 

Siapa saja sasaran penggunaan golden visa di Indonesia?


Karena tidak bisa sembarangan, maka ada syarat tertentu, salah satunya investasi. Adapun beberapa pilihan yang bisa mendapatkan golden visa bagi para sasaran asing, antara lain:
 

1. Orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia


Pada bagian ini, diharuskan berinvestasi:
- Sebesar USD2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar jika ingin menetap selama 5 (lima) tahun.
- Sebesar USD5 juta atau sekitar Rp76 miliar jika ingin menetap selama 10 (sepuluh) tahun.
 

2. Investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia


Pada bagian ini, bisa menanamkan investasi:
- Sebesar USD25 juta atau sekitar Rp380 miliar dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya.
- Sebesar USD50 juta atau sekitar Rp760 miliar dengan masa tinggal 10 (sepuluh) tahun bagi direksi dan komisarisnya.
 

3. Investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia


Pada bagian ini, bisa menanamkan modal:
- Sebesar USD350 ribu (sekitar Rp5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
- Sebesar USD700 ribu sekitar Rp10,6 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
 

Apa saja manfaat yang didapatkan oleh pemegang golden visa?


Menurut paparan dari Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, ada sejumlah manfaat yang dapat dinikmati pemegang golden visa. Adapun manfaatnya, antara lain:
- Jangka waktu tinggal lebih lama.
- Keluar dan masuk Indonesia.
- Efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS (Izin Tinggal Terbatas) ke kantor imigrasi.

“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” kata Silmy.

Indonesia sendiri bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

"Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan," pungkas Silmy.

"Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan," pungkas Silmy.

Aulia Putriningtias

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(FIR)

MOST SEARCH